NASIONAL, BALINEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial mengenai aturan tilang yang menyebutkan bahwa kendaraan dapat disita jika STNK mati dua tahun.
Brigjen Raden Slamet Santoso dari Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Isu tersebut menyebar luas di platform media sosial, menyebutkan bahwa aturan baru ini akan berlaku mulai April 2025. Namun, Brigjen Slamet dalam klarifikasi kepada media pada Senin (17/3/2025) menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan terhadap aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” tegas Brigjen Slamet, dikutip Detik.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika STNK belum disahkan, kendaraan tidak akan langsung disita jika ditilang petugas. Pengendara akan mendapat tilang dan akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus jika STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan langsung dari pemilik kendaraan. Pengendara yang terekam melalui kamera tilang elektronik akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu sebelum tilang diberlakukan.
“Aturan ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya. (*)