Beredar Isu Kendaraan Disita saat Kena Tilang, Korlantas: Itu Tidak Benar

Share:

Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  membantah  isu yang beredar di media sosial mengenai aturan tilang yang menyebutkan bahwa kendaraan dapat disita jika STNK mati dua tahun.

Brigjen Raden Slamet Santoso dari Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Isu tersebut menyebar luas di platform media sosial, menyebutkan bahwa aturan baru ini akan berlaku mulai April 2025. Namun, Brigjen Slamet dalam klarifikasi kepada media pada Senin (17/3/2025) menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan terhadap aturan tilang yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  Bule Inggris Ngamuk di Tampaksiring, Langsung Diamankan Satpol PP

“Info yang beredar adalah tidak benar,” tegas Brigjen Slamet, dikutip Detik.

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika STNK belum disahkan, kendaraan tidak akan langsung disita jika ditilang petugas. Pengendara akan mendapat tilang dan akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.

Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus jika STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan langsung dari pemilik kendaraan. Pengendara yang terekam melalui kamera tilang elektronik akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu sebelum tilang diberlakukan.

BACA JUGA :  Viral Ucapan 'Tolol' dan 'Brengsek', Sahroni Kini Dipindah ke Komisi I DPR

“Aturan ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pihak Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), akhirnya mengembalikan kartu liputan khusus Istana...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS