Bintang Film Dewasa Bonnie Blue dan Rekannya Dideportasi, Terbukti Langgar Aturan Lalu Lintas

Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.

BADUNG, BALINEWS.ID – Bintang film dewasa “Bonnie Blue” resmi dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (12/12/25). Selain Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26), tiga orang lainnya juga turut di deportasi. Mereka berinisial LAJ (27, Inggris), INL (24, Inggris), dan JJT (28, Australia).

Nama keempat Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga telah dimasukan ke dalam daftar penangkalan, yang artinya mereka tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

BACA JUGA :  Beroperasi Pagi hingga Malam, Kapolres Karangasem Janji Tindak Judi Tajen

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas TEB, yang dikenal sebagai konten kreator dewasa. Laporan tersebut memicu dilakukannya operasi pengamanan pada 4 Desember 2025 di kawasan Pererenan. Kapolres Badung, AKBP Made Agus, mengklarifikasi bahwa meskipun ditemukan video pribadi di ponsel TEB, tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait UU Pornografi atau UU ITE, karena video tersebut tidak disebarluaskan ke publik.

Namun, keempat WNA ini terbukti telah menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (Visa on Arrival) untuk tujuan komersial, yakni untuk memproduksi konten. Selain itu, TEB dan LAJ juga terbukti melanggar hukum lalu lintas. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menggunakan mobil bak terbuka, yang dikenal dengan nama “BONNIE BLUE’s BANGBUS”, untuk mengangkut penumpang demi kepentingan pembuatan konten.

BACA JUGA :  KAI Sediakan Lebih dari 2,75 Juta Kursi Kelas Ekonomi untuk Lebaran 2025

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Rai, menjelaskan bahwa JJT dan INL dideportasi terkait pelanggaran keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dikenai sanksi berlapis, baik berupa deportasi maupun tindakan administratif atas pelanggaran yang mereka lakukan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

HIBURAN, BALINEWS.ID - Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan dari Idgitaf yang baru saja rilis bulan Oktober lalu, kini...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali menggelar audiensi dengan Bupati Klungkung I Made Satria dan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Platform TikTok baru saja merilis daftar 20 lagu yang paling viral digunakan di aplikasi TikTok...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung mendapat dukungan dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali dalam upaya...