BADUNG, BALINEWS.ID – Bintang film dewasa “Bonnie Blue” resmi dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (12/12/25). Selain Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26), tiga orang lainnya juga turut di deportasi. Mereka berinisial LAJ (27, Inggris), INL (24, Inggris), dan JJT (28, Australia).
Nama keempat Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga telah dimasukan ke dalam daftar penangkalan, yang artinya mereka tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas TEB, yang dikenal sebagai konten kreator dewasa. Laporan tersebut memicu dilakukannya operasi pengamanan pada 4 Desember 2025 di kawasan Pererenan. Kapolres Badung, AKBP Made Agus, mengklarifikasi bahwa meskipun ditemukan video pribadi di ponsel TEB, tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait UU Pornografi atau UU ITE, karena video tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
Namun, keempat WNA ini terbukti telah menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (Visa on Arrival) untuk tujuan komersial, yakni untuk memproduksi konten. Selain itu, TEB dan LAJ juga terbukti melanggar hukum lalu lintas. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menggunakan mobil bak terbuka, yang dikenal dengan nama “BONNIE BLUE’s BANGBUS”, untuk mengangkut penumpang demi kepentingan pembuatan konten.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Rai, menjelaskan bahwa JJT dan INL dideportasi terkait pelanggaran keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dikenai sanksi berlapis, baik berupa deportasi maupun tindakan administratif atas pelanggaran yang mereka lakukan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata. (*)

