NASIONAL, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka kemungkinan meninjau larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia, mengikuti langkah yang lebih dulu diambil oleh Singapura. Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto, menyebut wacana itu masih berada dalam tahap kajian.
“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Kita perlu duduk bersama dulu dan akan melihat ke depan seperti apa,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/25).
Meski mengakui adanya kasus narkoba yang diselundupkan melalui rokok elektrik, Suyudi menegaskan bahwa temuan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk langsung melarang vape.
“Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Suyudi menegaskan sikap tegas lembaganya dalam perang melawan narkoba.
Sebelumnya, BNN mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yang disamarkan dalam bentuk vape pods. Penangkapan dilakukan setelah petugas menggagalkan penyelundupan dari Malaysia dan Prancis.
Dilansir dari ANTARA, petugas menemukan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA cair sebanyak 80 mililiter serta satu unit vape pods yang dikirim dari Malaysia ke Pandeglang, Banten. Selain itu, dari paket asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, petugas menyita 3 kilogram ketamin bubuk dan 1.860 cartridge rokok elektrik. (*)