NASIONAL, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menemukan indikasi kuat penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media konsumsi zat terlarang, termasuk etomidate—obat bius cair yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis.
Dalam pemeriksaan terbaru, laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menganalisis 438 sampel cairan vape yang diamankan dari berbagai kasus. Hasilnya, hampir seperempat atau 23,97 persen dinyatakan mengandung narkoba.
Kepala Pusat Laboratorium BNN RI, Brigjen Pol Supiyanto, mengungkapkan bahwa angka tersebut berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berjalan.
“Dalam proses lidik dan sidik, proyeksinya hampir 100 persen sampel yang disampaikan ke kami positif narkoba. Jenisnya beragam, mulai dari narkotika konvensional, THC, amfetamin hingga MPS (New Psychoactive Substances),” ujar Supiyanto, Rabu (18/2/26) dikutip dari Wartakota.
Menurutnya, tren ini menunjukkan perubahan pola penyalahgunaan narkotika. Jika sebelumnya penggunaan identik dengan alat hisap tradisional seperti bong, kini pelaku beralih ke vape yang lebih praktis dan tidak mudah dicurigai. Aroma yang wangi serta bentuknya yang umum digunakan masyarakat membuat zat terlarang di dalamnya sulit dikenali.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan.
Tak hanya itu, BNN mencatat telah mengidentifikasi 1.444 jenis narkoba yang ditemukan melalui media rokok elektrik. Dari jumlah tersebut, 105 jenis sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Namun, sedikitnya 100 jenis lainnya tergolong MPS atau zat psikoaktif baru yang berada di luar kategori narkotika konvensional seperti ganja dan sabu.
Situasi ini diperparah dengan maraknya penggunaan vape di kalangan pelajar. Padahal, rokok elektrik diperuntukkan bagi pengguna berusia di atas 21 tahun.
Melihat perkembangan tersebut, BNN berencana mengusulkan pelarangan vape secara menyeluruh. Kebijakan itu akan dibahas bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kesehatan sebagai otoritas regulasi. (*)


