Bobol Warung di Gelgel, Buruh Harian Ditangkap Polres Klungkung

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Seorang pria berinisial IKR (40) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah warung milik warga.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tertanggal 3 April 2026. Pelaku diketahui bernama I Komang Raka, seorang buruh harian lepas asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satreskrim.

BACA JUGA :  Lulu Bistrot Redefines French Dining in Bali with Local Soul

“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 20.40 WITA di sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggal korban, I Kadek Adi Widiarsana (36), di Banjar Dukuh, Desa Gelgel.

Kasus ini terungkap setelah korban mengecek rekaman CCTV usai mengetahui uang di rak kaca warungnya hilang. Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk melalui kamar yang bersebelahan dengan kamar korban, kemudian mengambil uang tunai dan sejumlah rokok.

BACA JUGA :  Sejumlah Titik di Kuta Selatan Tergenang Air Usai Diguyur Hujan Deras

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,22 juta, yang terdiri dari uang tunai dan beberapa bungkus rokok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung I Putu Satria Mahotama Putrawan berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia kemudian ditangkap pada Jumat (3/4/2026) dini hari setelah kembali terlihat di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, dari pengembangan kasus, pelaku juga diketahui melakukan pencurian di lokasi lain di wilayah Semarapura Tengah dengan barang yang diambil berupa satu unit tablet dan satu unit laptop.

BACA JUGA :  Lawfest XIII Fakultas Hukum Unmas Denpasar Usung Semangat Kebersamaan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tablet, laptop, sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan cara melompati pagar dan masuk ke pekarangan rumah korban sebelum mengambil barang-barang berharga.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Klungkung dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya