NASIONAL, Balinews.id – Kabar bahagia bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa mereka akan diberikan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 150 ribu per bulan.
“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan,” kata Airlangga, Senin (26/5/25).
Pemberian subsidi ini akan diberikan selama dua bulan, mulai Juni 2025. Itu artinya total pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 300 ribu per orang.
Airlangga menjelaskan terkait pemberian enam paket insentif yang diberikan masih dalam tahap pembahasan dengan lintas kementerian lembaga. Tapi rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. (*)