Bocoran Besaran Subsidi Upah yang Akan Diterima Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta

Pemerintah berencana memberikan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp. 3,5 juta

NASIONAL, Balinews.id – Kabar bahagia bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa mereka akan diberikan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 150 ribu per bulan.

“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan,” kata Airlangga, Senin (26/5/25).

Pemberian subsidi ini akan diberikan selama dua bulan, mulai Juni 2025. Itu artinya total pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 300 ribu per orang.

BACA JUGA :  Pemprov Bali Sewakan Lahan di Nusa Dua ke PT BDL Selama 50 Tahun, Nilainya Rp 850 Miliar

Airlangga menjelaskan terkait pemberian enam paket insentif yang diberikan masih dalam tahap pembahasan dengan lintas kementerian lembaga. Tapi rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.

Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya