KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar meningkatkan pengawasan terhadap pangan olahan, khususnya jajanan berbuka puasa (takjil) yang dijual di Pasar Senggol Semarapura, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan konsumsi, terutama di momentum meningkatnya transaksi makanan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas mengambil enam sampel pangan dari sejumlah pedagang. Hasil uji cepat menunjukkan satu sampel kerupuk terindikasi mengandung Rhodamin B, yakni pewarna sintetis yang dilarang digunakan pada produk pangan karena berisiko membahayakan kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Made Ery Bahari, menyampaikan bahwa produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya akan segera ditarik dari peredaran. Selain itu, pihaknya akan melakukan penelusuran hingga ke sumber produksi. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini sampai ke tempat pembuatannya, sekaligus memberikan pembinaan agar tidak lagi menggunakan bahan terlarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Rhodamin B sejatinya merupakan pewarna untuk tekstil yang jika terakumulasi di dalam tubuh dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang, mulai dari gangguan fungsi organ hingga meningkatkan risiko penyakit serius.
Adapun jenis pangan yang diuji meliputi kolak, es gula, jajan giling, bakso, tahu, pepes ikan, serta kerupuk. Pemeriksaan dilakukan dengan metode uji cepat untuk mendeteksi kandungan formalin, boraks, dan pewarna sintetis.
Wakil Bupati Klungkung mengingatkan para produsen dan pedagang agar mematuhi ketentuan keamanan pangan dengan tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya dalam proses produksi. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan, khususnya takjil dengan warna mencolok yang berpotensi mengandung zat terlarang.
Sementara itu, pada hari yang sama, BPOM Denpasar juga melakukan pengambilan sampel takjil di wilayah Kampung Gelgel dan Kampung Lebah. Seluruh sampel dari dua lokasi tersebut dinyatakan negatif dan aman dikonsumsi.
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama BPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan pangan guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat, terutama selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri. (*)


