BULELENG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Buleleng, Bali, terus bergulir dan memasuki babak baru. Polres Buleleng telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk perwakilan LSM dan seorang advokat yang diduga terlibat dalam pengurusan tanah negara seluas 5,4 hektare tersebut.
Ketua LSM Gema Nusantara, Anthonius San Jaya Kiabeni, menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Ia menyebut, sebagian dari lahan yang dicaplok merupakan hutan mangrove dan wilayah sempadan pantai.
“Kasus Bukit Ser ini adalah kasus pencaplokan tanah negara yang juga meluluhlantakkan kawasan hutan mangrove dan sempadan pantai,” ujarnya.
Anthonius mengaku optimistis bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat akan bertindak tegas. Ia mendukung gaya kepemimpinan Prabowo yang disebutnya senyap tapi tegas.
“Di era Presiden Prabowo ini tidak ada kompromi. Kami sebagai relawan dan aktivis… mendorong agar tidak ada keraguan dalam menindak siapapun yang terbukti serakah terhadap kekayaan negara,” tegasnya.
Selain kasus Bukit Ser, Anthonius juga menyoroti maraknya pembalakan liar dan perusakan hutan di berbagai wilayah Bali. Ia menilai praktik ini bisa memicu bencana alam dan menyengsarakan rakyat kecil.
“Pembalakan liar ini harus disudahi. Jangan sampai masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban bencana seperti banjir bandang,” ujarnya.
Anthonius menegaskan, penyelamatan hutan dan tanah negara harus menjadi prioritas bersama, dan meminta pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. (TimNewsyess)