BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss inisial LAZ, ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali setelah unggahannya di Instagram dianggap menghina Hari Raya Nyepi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, kasus ini berawal pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 08.00 Wita ketika akun Instagram @luzzysun memposting Story berisi kata-kata: “a day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”. Unggahan tersebut diduga menimbulkan kebencian terhadap umat Hindu di Indonesia.
“Setelah identitas pemilik akun diketahui, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya tersangka berada di rumah Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik di Badung, dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Ariasandy.
Setelah gelar perkara, tersangka Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polda Bali.
Tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penyebaran tulisan, gambar, atau rekaman yang mengandung tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan melalui teknologi informasi. Kombes Ariasandy menegaskan, unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi, mulai dari identitas pelaku, media yang digunakan, hingga maksud agar unggahan diketahui publik.
Rencana tindak lanjut yang dilakukan penyidik antara lain pengiriman SPDP, penyitaan ponsel milik tersangka, pemeriksaan akun Instagram, serta pemeriksaan saksi-saksi terkait.
“Polda Bali menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk penyebaran konten yang dapat menimbulkan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan kepercayaan dan hari raya umat Hindu di Bali,” tegas Kombes Ariasandy.