Bupati Badung Pastikan Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Tetap Berjalan Sesuai Aturan yang Berlaku

Share:

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta tetap berlanjut meski menghadapi tantangan regulasi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bentuk tunjangan, tetapi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam inflasi yang kerap melonjak menjelang hari raya.

Dalam rapat di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3), Bupati Adi Arnawa menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan ini dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta jajaran Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan FK3D Badung.

BACA JUGA :  IPhone 16 Segera Masuk ke Indonesia, Dijual Sebelum Lebaran

“Kami bersama Wakil Bupati berkomitmen penuh memastikan program ini berjalan. Namun, kami juga harus memastikan bahwa segala prosesnya sesuai dengan aturan hukum,” tegas Adi Arnawa.

Syarat Penerima dan Mekanisme Pendataan

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berdomisili di Badung minimal 5 tahun secara berkesinambungan.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.
  • Memiliki minimal satu tanggungan keluarga.
  • Termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan.
BACA JUGA :  Truk Pengangkut Pasir Terguling di Simpang Beng, Diduga Rem Blong, Ini Upaya Polisi

Pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa/kelurahan, dengan melampirkan surat pernyataan dan pakta integritas. Seluruh data harus diserahkan ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.

Bupati Adi Arnawa juga mengakui adanya kendala saat proses pendataan awal. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

“Kami ingin kebijakan ini aman dan tidak bermasalah di kemudian hari. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion serta memastikan regulasi sudah harmonis,” tambahnya.

BACA JUGA :  Balada Sopir Truk dan Muatan Berlebih: Truk Terguling di Jalur Amlapura–Denpasar

Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suara kritis terhadap Majelis Desa Adat (MDA) kembali menggema. Kali ini datang dari Bendesa Adat...

INTERMESO, Balinews.id – Libur panjang segera usai. Suasana pagi yang santai akan berganti dengan alarm berbunyi, seragam rapi,...

BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyoroti...

BANYUWANGI, Balinews.id – Akhirnya bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang sebelumnya dilaporkan tenggelam ditemukan di dasar laut...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS