Bupati Badung Pastikan Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Tetap Berjalan Sesuai Aturan yang Berlaku

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta tetap berlanjut meski menghadapi tantangan regulasi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bentuk tunjangan, tetapi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam inflasi yang kerap melonjak menjelang hari raya.

Dalam rapat di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3), Bupati Adi Arnawa menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan ini dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta jajaran Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan FK3D Badung.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Kekayaan yang Fantastis

“Kami bersama Wakil Bupati berkomitmen penuh memastikan program ini berjalan. Namun, kami juga harus memastikan bahwa segala prosesnya sesuai dengan aturan hukum,” tegas Adi Arnawa.

Syarat Penerima dan Mekanisme Pendataan

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berdomisili di Badung minimal 5 tahun secara berkesinambungan.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.
  • Memiliki minimal satu tanggungan keluarga.
  • Termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan.
BACA JUGA :  Per 1 Mei 2025, Harga BBM Pertamina Turun

Pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa/kelurahan, dengan melampirkan surat pernyataan dan pakta integritas. Seluruh data harus diserahkan ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.

Bupati Adi Arnawa juga mengakui adanya kendala saat proses pendataan awal. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

“Kami ingin kebijakan ini aman dan tidak bermasalah di kemudian hari. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion serta memastikan regulasi sudah harmonis,” tambahnya.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Minta Imigrasi Usut Keberadaan Dua WNA Pemeran Video Asusila di Kelingking

Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Kecelakaan tunggal kembali terjadi di jalur rawan Tanjakan Pura Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan....
DENPASAR, BALINEWS.ID — Pariwisata Bali yang selama ini bertumpu pada kekuatan budaya dan keyakinan Hindu dinilai belum sepenuhnya...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Citra Bali sebagai destinasi wisata dunia kembali diuji. Sepanjang 2025, pulau ini masih menjadi sasaran...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ratusan truk sampah swakelola mengepung Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12/2025), menandai eskalasi krisis pengelolaan sampah...