Bupati Badung Pastikan Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Tetap Berjalan Sesuai Aturan yang Berlaku

Share:

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta tetap berlanjut meski menghadapi tantangan regulasi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bentuk tunjangan, tetapi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam inflasi yang kerap melonjak menjelang hari raya.

Dalam rapat di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3), Bupati Adi Arnawa menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan ini dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta jajaran Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan FK3D Badung.

BACA JUGA :  Penusukan di Pasar Ikan Kedonganan: Pelaku Emosi Urusan Dengan Mantan Istri Dicampuri

“Kami bersama Wakil Bupati berkomitmen penuh memastikan program ini berjalan. Namun, kami juga harus memastikan bahwa segala prosesnya sesuai dengan aturan hukum,” tegas Adi Arnawa.

Syarat Penerima dan Mekanisme Pendataan

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berdomisili di Badung minimal 5 tahun secara berkesinambungan.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.
  • Memiliki minimal satu tanggungan keluarga.
  • Termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan.
BACA JUGA :  Warga Karangasem Ungkap Kualitas Proyek Rp17 Miliar: Hujan 2 Hari Sudah Hancur

Pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa/kelurahan, dengan melampirkan surat pernyataan dan pakta integritas. Seluruh data harus diserahkan ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.

Bupati Adi Arnawa juga mengakui adanya kendala saat proses pendataan awal. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

“Kami ingin kebijakan ini aman dan tidak bermasalah di kemudian hari. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion serta memastikan regulasi sudah harmonis,” tambahnya.

BACA JUGA :  2 Hari Pencarian, Jasad Deden Ditemukan Nelayan di Pantai Kedonganan

Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih bekerja dengan giat dan menjaga kepercayaan majikannya, seorang pekerja rumah tangga di Denpasar justru...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...

Breaking News