Buruh Harian Lepas asal Karawang Jawa Barat Kedapatan Bawa Sabu di Batubulan

Share:

Buruh ditangkap bawa sabu di Batubulan.
Buruh ditangkap bawa sabu di Batubulan.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil meringkus seorang pria berinisial EAR (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (10/6), sekitar pukul 21.30 WITA, di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

EAR, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Karawang, Jawa Barat, kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,11 gram netto. Narkotika jenis serbuk kristal bening itu disembunyikan dalam pipet hitam dan digenggam di tangan kirinya saat penangkapan.

BACA JUGA :  Senderan Pura Bukit Telaga Sidan Jebol, Ini Dampak yang Muncul

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional, disaksikan oleh dua warga sipil sebagai saksi.

“Tersangka diamankan di lokasi dengan barang bukti sabu siap pakai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet hitam. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suardita pada Kamis (26/6).

BACA JUGA :  Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Sungkem ke Ayah, Ini Wejangan sang Ayah

Ipda Suardita juga menegaskan komitmen Polres Gianyar dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dan satu unit handphone merk Vivo. Atas perbuatannya, EAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Putri Koster Ajak Warga Batuyang Bersih-bersih: “Salam Padas, Palemahan Kedas”

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Mobilitas anjing antarwilayah administratif di Bali dinilai berpotensi memperluas penyebaran rabies. Risiko ini meningkat seiring...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Sebuah musibah pohon tumbang terjadi di Banjar Dinas Pekandelan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menyoroti tajam tindakan penyegelan vila bermasalah di Nusa Penida...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS