Buruh Harian Lepas asal Karawang Jawa Barat Kedapatan Bawa Sabu di Batubulan

Buruh ditangkap bawa sabu di Batubulan.
Buruh ditangkap bawa sabu di Batubulan.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil meringkus seorang pria berinisial EAR (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (10/6), sekitar pukul 21.30 WITA, di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

EAR, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Karawang, Jawa Barat, kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,11 gram netto. Narkotika jenis serbuk kristal bening itu disembunyikan dalam pipet hitam dan digenggam di tangan kirinya saat penangkapan.

BACA JUGA :  Keributan Warnai Penetapan Kelihan Desa Adat Bugbug, Begini Kronologisnya

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional, disaksikan oleh dua warga sipil sebagai saksi.

“Tersangka diamankan di lokasi dengan barang bukti sabu siap pakai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet hitam. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suardita pada Kamis (26/6).

BACA JUGA :  Curanmor Marak di Bangli, Lima Motor Raib dalam Sepekan, Polisi Masih Lidik

Ipda Suardita juga menegaskan komitmen Polres Gianyar dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dan satu unit handphone merk Vivo. Atas perbuatannya, EAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Koster Minta Kades dan Bendesa Serius Tangani Sampah: Tidak Ada Pilihan Lain

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar sukses menggelar Lawfest XII Tahun 2025/2026 dengan mengusung tema...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana duka menyelimuti kawasan kos di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Minggu (25/1/2026)...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat pengawasan investasi asing di Pulau Dewata dengan menetapkan sejumlah...
BANGLI, BALINEWS.ID - Seorang pendaki mengalami cedera saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (25/1/26)....