GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil meringkus seorang pria berinisial EAR (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (10/6), sekitar pukul 21.30 WITA, di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
EAR, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Karawang, Jawa Barat, kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,11 gram netto. Narkotika jenis serbuk kristal bening itu disembunyikan dalam pipet hitam dan digenggam di tangan kirinya saat penangkapan.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional, disaksikan oleh dua warga sipil sebagai saksi.
“Tersangka diamankan di lokasi dengan barang bukti sabu siap pakai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet hitam. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suardita pada Kamis (26/6).
Ipda Suardita juga menegaskan komitmen Polres Gianyar dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dan satu unit handphone merk Vivo. Atas perbuatannya, EAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.