GIANYAR, BALINEWS.ID – Nama Lenju Kertawangi, atau Ketut Sudarma, kembali jadi sorotan publik. Pengusaha batu padas asal Gianyar ini blak-blakan mengungkap kisah perjalanan usahanya yang penuh kontroversi.
Mulai dari dua kali ditangkap aparat, mengaku menyetor ratusan juta rupiah kepada oknum, hingga merasa dikorbankan di tengah maraknya penambangan serupa yang tetap dibiarkan.
Dari Nol Hingga Terjerat Hukum
Sejak 2001, Lenju memulai usaha tambang batu padas bermodal seadanya. Perlahan ia mampu berkembang, mempekerjakan puluhan orang, dan dikenal sebagai pemasok batu padas berkualitas. Namun, di balik kesuksesan itu, bayang-bayang hukum terus menghantui.
Pada 2016, ia untuk pertama kalinya ditangkap aparat. “Padahal banyak penggali lain di sekitar saya, tapi hanya saya yang ditangkap,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti seperti mobil L300 dan mesin pemotong ikut disita. Untuk mengembalikan mobilnya, ia mengaku harus mengeluarkan puluhan juta rupiah kepada oknum tanpa bukti resmi.
Kasus itu berlanjut ke pengadilan, dan meski terhindar dari vonis pidana berat, ia menyebut sudah menghabiskan ratusan juta rupiah.
Setoran Bulanan dan Penangkapan Kedua
Usai kasus 2016, beban baru muncul. Menurut pengakuannya, ia diwajibkan menyetor Rp1 juta–Rp2 juta per bulan kepada oknum. Jika dihitung sejak 2016 hingga 2023, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Bukan saya saja, semua penambang juga setor. Sekarang ada yang diminta Rp5 juta per bulan. Kalau ada 10 pengusaha, itu bisa 50 juta sebulan,” ungkapnya dalam program Topi Merah Bali News ID bersama Kande Putra.
Namun, hanya dirinya yang kembali ditangkap pada 2023 saat pekerjanya diamankan di lokasi tambang Lodtunduh, Gianyar.
“Kenapa hanya saya? Orang lain tetap jalan. Kalau memang dilarang, tutup semua. Kalau boleh, beri izin yang jelas. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Proses hukum kasus kedua berlangsung hampir setahun. Ia mengaku kembali menghabiskan sekitar Rp200 juta untuk biaya perkara. Hingga akhirnya, pada Januari 2024, pengadilan memutus bebas. Hakim bahkan mempertanyakan mengapa hanya Lenyu yang diproses, sementara penambang lain tetap beroperasi.
Sejak itu, Lenju memutuskan berhenti menambang. Ia hanya menjual stok lama yang jumlahnya mencapai ratusan ribu keping. “Kalau gali lagi, pasti saya yang ditangkap. Saya sudah dimusuhi,” katanya.
Menurutnya, akar masalah tambang batu padas di Bali adalah ketiadaan izin resmi. “Kalau memang tidak boleh, hentikan semua tambang. Kalau boleh, keluarkan izin. Saya lebih rela bayar ke pemerintah daripada ke oknum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kebutuhan tinggi akan batu padas di Bali, terutama untuk pembangunan pura dan bangunan tradisional. “Batu padas itu material budaya. Semua pura pakai padas. Kalau ada aturan jelas, pengusaha kecil bisa bekerja dengan tenang, tanpa takut jadi korban,” tambahnya.
Banting Setir ke Bisnis Baru
Pasca kasus 2023, Lenyu memilih beralih ke usaha penginapan. Meski begitu, ia menegaskan tidak akan berhenti bersuara.
“Saya tidak mau menyerah. Hidup harus jalan terus. Tapi saya ingin keadilan. Jangan hanya Lenyu Kertawangi yang ditangkap, sementara yang lain dibiarkan,” tutupnya. (*)