Curi Mobil Alphard di Bengkel, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Polsek Dentim di Jateng

2 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat beserta barang bukti mobil Toyota Alphard yang berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur
2 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat beserta barang bukti mobil Toyota Alphard yang berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur

DENPASAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat dalam rangka Operasi Sikat 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku pencurian mobil mewah Toyota Alphard yang terjadi di sebuah bengkel di wilayah Denpasar Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Bengkel kawasan Jalan Sekar Jepun, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Karyawan bengkel menyadari bahwa mobil tersebut tidak ada dan memberitahukan kepada pemilik mobil pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban diketahui bernama Yoko Suryanto (40), yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

BACA JUGA :  Waspada Cuaca Ekstrem di Tabanan Sebabkan Pohon Tumbang dan Tanah Longsor

“Mobil Toyota Alphard milik korban sebelumnya dititipkan di bengkel untuk servis. Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi, termasuk kunci kontak yang diletakkan di rak kunci bengkel,” ungkap IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (6/2/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/07/I/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk. Dari hasil penelusuran manifes, diketahui kendaraan tersebut telah menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Hari Raya Galungan: Makna di Balik Penjor sebagai Simbol Kemenangan dan Kemakmuran

“Setelah memperoleh data kendaraan menyeberang ke Jawa, tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti mobil Alphard,” jelasnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Govin Tio Vanno (25) asal Madiun, Jawa Timur, dan Achmad Sajoko (30) asal Jepara, Jawa Tengah. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama dengan memanfaatkan kelengahan bengkel, yakni mengambil kunci mobil yang diletakkan di rak terbuka.

“Pelaku mengaku sengaja mencuri mobil tersebut untuk dimiliki dan rencananya akan digadaikan kepada pihak lain guna mendapatkan uang. Aksi tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik kendaraan,” tegas IPTU Adi Saputra Jaya.

BACA JUGA :  Peduli Buruh Panggul Terdampak Banjir, Ditintelkam Polda Bali Gelar Bakti Sosial di Pasar Kumbasari

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 1821 ADH. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...