DENPASAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat dalam rangka Operasi Sikat 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku pencurian mobil mewah Toyota Alphard yang terjadi di sebuah bengkel di wilayah Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Bengkel kawasan Jalan Sekar Jepun, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Karyawan bengkel menyadari bahwa mobil tersebut tidak ada dan memberitahukan kepada pemilik mobil pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban diketahui bernama Yoko Suryanto (40), yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
“Mobil Toyota Alphard milik korban sebelumnya dititipkan di bengkel untuk servis. Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi, termasuk kunci kontak yang diletakkan di rak kunci bengkel,” ungkap IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (6/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/07/I/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk. Dari hasil penelusuran manifes, diketahui kendaraan tersebut telah menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
“Setelah memperoleh data kendaraan menyeberang ke Jawa, tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti mobil Alphard,” jelasnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Govin Tio Vanno (25) asal Madiun, Jawa Timur, dan Achmad Sajoko (30) asal Jepara, Jawa Tengah. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama dengan memanfaatkan kelengahan bengkel, yakni mengambil kunci mobil yang diletakkan di rak terbuka.
“Pelaku mengaku sengaja mencuri mobil tersebut untuk dimiliki dan rencananya akan digadaikan kepada pihak lain guna mendapatkan uang. Aksi tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik kendaraan,” tegas IPTU Adi Saputra Jaya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 1821 ADH. (*)

