BADUNG, BALINEWS – Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LDJ, 31, dan LZ, 28, ditangkap Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah diduga mencuri uang milik penumpang pesawat Batik Air ID 6508 rute Jakarta-Denpasar. Keduanya diamankan di sebuah hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Senin (2/11/2026).
Kedua tersangka diduga mencuri uang tunai sebesar USD 1.500 atau setara Rp27,2 juta milik penumpang asal Australia berinisial JAPB, 22, saat penerbangan pada Minggu (1/11/2026).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 12 jam setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama kedua tersangka berada dalam penerbangan Batik Air ID 6508 dari Jakarta menuju Denpasar. Korban meletakkan ranselnya di kompartemen bagasi atas, tepatnya di sekitar kursi 7D, 7E, dan 7F yang ditempati korban dan kedua tersangka.
Saat korban lengah, LDJ diduga mengambil uang dari dalam ransel korban dan menyembunyikannya di balik jaket hitam.
"Saat korban lengah, tersangka LDJ kemudian mengambil uang dari dalam tas ransel korban dan menyembunyikan di balik jaket hitam," ungkap Hendra saat konferensi pers di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/11/2026).
Setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kedua tersangka turun lebih dahulu. Korban baru mengetahui uang di dalam dompetnya hilang setelah mendapat informasi dari penumpang lain yang duduk di sebelahnya.
Penumpang tersebut ternyata sempat merekam aksi kedua tersangka saat membuka tas korban dan mengambil uang. Rekaman video itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dengan menelusuri kendaraan umum yang digunakan kedua tersangka setelah meninggalkan bandara. Hasilnya, petugas menemukan jejak keduanya di sebuah hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel dan mengamankan kedua WNA tersebut.
Menurut Hendra, saat pertama kali diamankan, keduanya sempat mengelak. Namun, setelah polisi memperlihatkan rekaman video aksi pencurian tersebut, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, LDJ berperan mengambil uang dari tas korban, sedangkan LZ bertugas menyembunyikan dan menyimpan uang tersebut di dalam dompet.
Keduanya juga mengaku sengaja memesan tiket pesawat untuk mencari calon korban dan memanfaatkan kelengahan penumpang selama penerbangan.
"Kami masih mendalami laporan lain yang berkaitan dengan kasus serupa. Apakah ada pelaku lain atau memang keduanya sudah berulang kali. Sementara motifnya ekonomi," jelas Hendra.
Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar USD 800 yang terdiri dari delapan lembar pecahan USD 100 dan ditemukan tersimpan di dalam dompet.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian di dalam pesawat.

