KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengalokasikan dana hibah sebesar Rp97,8 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelestarian adat dan budaya. Guna memastikan pengelolaan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sosialisasi pencairan dana hibah digelar di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania, Kamis (10/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, serta Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, bersama jajaran perangkat daerah dan ratusan perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.
Dalam arahannya, Bupati Satria menegaskan bahwa dana hibah merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Ia meminta seluruh penerima, baik pengempon pura maupun organisasi adat, untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kendala administratif maupun persoalan hukum.
“Seluruh proses harus dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru terkendala karena kelalaian dalam administrasi maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun kondisi fiskal daerah masih terbatas, Pemkab Klungkung tetap berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan alokasi hibah sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan adat dan budaya.
Ia menambahkan, peningkatan anggaran hibah ke depan sangat bergantung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pengembangan potensi di wilayah Nusa Penida yang saat ini tengah difokuskan pada pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung I Wayan Suteja menjelaskan, sebanyak 557 kelompok masyarakat tercatat sebagai penerima hibah pada tahun 2026.
Sebelum pencairan, seluruh penerima diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selain itu, pemerintah juga memberikan pendampingan teknis guna memastikan kelengkapan administrasi terpenuhi.
“Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah disetujui. Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat 31 Desember 2026,” jelasnya.
Ia menekankan, disiplin dalam pengelolaan dana hibah menjadi kunci untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan. Dengan pengelolaan yang baik, bantuan tersebut diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Klungkung.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga program hibah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari permasalahan hukum di kemudian hari. (*)