Demi Kesehatan, PHDI Gianyar dan Diskes Bali Larang Merokok di Acara Adat

Share:

Rapat mengenai pengendalian dampak rokok di Kantor Bupati Gianyar.
Rapat mengenai pengendalian dampak rokok di Kantor Bupati Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sesi diskusi terkait rapat koordinasi lintas sektor program pengendalian dampak tembakau berlangsung di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar. Hadir pada kesempatan tersebut dari unsur Dinas Kesehatan, Pemerintah Gianyar, PHDI Gianyar dan Udayana Central.

Ketua PHDI Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana mengatakan pengendalian dampak rokok dari segi aturan memang sudah bagus. Tapi penegakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang dirasa belum maksimal. “Aturan ada, penegakan masih lemah,” ujarnya.

Ia mengakui dampak rokok sangat mengerikan, tapi menghentikan seseorang untuk tidak merokok sangat sulit.

“Maka usulan PHDI Gianyar, agar dipertegas lagi kepada kelompok masyarakat kita kalau ada hajatan yadnya, jangan lagi sodorkan rokok pada tamu. Kadang orang ngayah, Bendesa sajikan rokok pada sekaa gong,” ujar Ardana

“Kalau ingin betul mengendalikan dampak rokok, kita harus disiplin. Perlu edaran ulang kirim ke kelompok masyarakat agar KTR di tempat umum ditegakkan. Nanti kalau masih ditemukan, prajurunya dikenakan sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Bidik Pejabat Dinas Pariwisata, Dugaan Proyek Fiktif Rp 1,1 M di Nusa Penida

Ardana juga mengusulkan agar tipiring KTR bisa disidang di tempat, tanpa harus ke Pengadilan Negeri. “Pemerintah harus tegas, berani tegakkan hukum. Kalau mau, tipiring lakukan di tempat. Ajak hakim, penyidik turun, jaksa,” saran birokrat Pemkab Gianyar itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom menyampaikan hal senada bahwa perilaku merokok, khususnya remaja cenderung meningkat setiap tahunnya. Dinkes Bali sendiri telah menjalankan sejumlah program terkait upaya pengendalian dampak rokok, termasuk diantaranya melibatkan stakeholder terkait lintas sektoral untuk bersama-sama membatasi orang merokok.

“Makanya kami tentu sangat khawatir. Diperlukan partisipasi aktif dari tokoh adat untuk ikut bantu kami di bidang kesehatan untuk mengendalikan tembakau ini,” jelas Anom.

Kadiskes mengatakan sanksi adat di Bali cenderung lebih kuat memberikan efek jera kepada pelanggar. Salah satu contoh sederhana misalnya, untuk tidak menyuguhkan rokok dalam hajatan kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan di Bali. (bip)

BACA JUGA :  Polisi Bantu Lansia Menyeberang Jalan, Kapolsek: Kami Pelayan Masyarakat

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan program Kuliah Kerja...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Markas Komando Polresta Denpasar kini tampil lebih modern setelah menjalani renovasi yang dibiayai melalui dana...

BALINEWS.ID – The tropical paradise of Bali is once again gearing up to host one of the most...

POLITIK, BALINEWS.ID – PDIP mengumumkan susunan lengkap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP (DPP PDIP) periode 2025-2030 dari hasil...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS