Demi Kesehatan, PHDI Gianyar dan Diskes Bali Larang Merokok di Acara Adat

Rapat mengenai pengendalian dampak rokok di Kantor Bupati Gianyar.
Rapat mengenai pengendalian dampak rokok di Kantor Bupati Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sesi diskusi terkait rapat koordinasi lintas sektor program pengendalian dampak tembakau berlangsung di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar. Hadir pada kesempatan tersebut dari unsur Dinas Kesehatan, Pemerintah Gianyar, PHDI Gianyar dan Udayana Central.

Ketua PHDI Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana mengatakan pengendalian dampak rokok dari segi aturan memang sudah bagus. Tapi penegakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang dirasa belum maksimal. “Aturan ada, penegakan masih lemah,” ujarnya.

Ia mengakui dampak rokok sangat mengerikan, tapi menghentikan seseorang untuk tidak merokok sangat sulit.

“Maka usulan PHDI Gianyar, agar dipertegas lagi kepada kelompok masyarakat kita kalau ada hajatan yadnya, jangan lagi sodorkan rokok pada tamu. Kadang orang ngayah, Bendesa sajikan rokok pada sekaa gong,” ujar Ardana

“Kalau ingin betul mengendalikan dampak rokok, kita harus disiplin. Perlu edaran ulang kirim ke kelompok masyarakat agar KTR di tempat umum ditegakkan. Nanti kalau masih ditemukan, prajurunya dikenakan sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pegawai Laundry di Tuban Ditangkap BNN Bali, Simpan 1 Kg Ganja di Kamar Kos

Ardana juga mengusulkan agar tipiring KTR bisa disidang di tempat, tanpa harus ke Pengadilan Negeri. “Pemerintah harus tegas, berani tegakkan hukum. Kalau mau, tipiring lakukan di tempat. Ajak hakim, penyidik turun, jaksa,” saran birokrat Pemkab Gianyar itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom menyampaikan hal senada bahwa perilaku merokok, khususnya remaja cenderung meningkat setiap tahunnya. Dinkes Bali sendiri telah menjalankan sejumlah program terkait upaya pengendalian dampak rokok, termasuk diantaranya melibatkan stakeholder terkait lintas sektoral untuk bersama-sama membatasi orang merokok.

“Makanya kami tentu sangat khawatir. Diperlukan partisipasi aktif dari tokoh adat untuk ikut bantu kami di bidang kesehatan untuk mengendalikan tembakau ini,” jelas Anom.

Kadiskes mengatakan sanksi adat di Bali cenderung lebih kuat memberikan efek jera kepada pelanggar. Salah satu contoh sederhana misalnya, untuk tidak menyuguhkan rokok dalam hajatan kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan di Bali. (bip)

BACA JUGA :  Ngakan Rai Sebut Bale Kertha Adhyaksa dan Kerta Desa Berpotensi Tumpang Tindih

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pentingnya pembentukan pendidikan karakter sejak dini saat melakukan kunjungan...
GLOBAL, BALINEWS.ID - Dunia perfilman Korea Selatan berduka. Aktor senior Ahn Sung Ki dilaporkan meninggal dunia pada Senin...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah dua hari pencarian, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan jasad Surya Fajar Irawan (37), korban...