BALINEWS - Perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya akhirnya diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek, Kamis (8/10/2026).
Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian selaku tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa setelah dua kali ketidakhadiran Demian, majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Dua kali dipanggil tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” ujar Abid.
Menurut Abid, dalam perkara perceraian, pembuktian dapat dilakukan melalui alat bukti tertulis maupun keterangan saksi. Dalam persidangan Sara Wijayanto dan Demian, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan.
Abid juga menjelaskan, ketentuan mengenai putusan verstek diatur dalam Pasal 125 HIR. Sementara Pasal 126 HIR memberikan kesempatan kepada tergugat untuk kembali dipanggil.
“Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali. Namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau gono-gini, Abid mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, menurut dia, apabila perkara tersebut juga mempersoalkan harta bersama, proses pembuktiannya biasanya membutuhkan tahapan lebih lanjut.
Terkait kemungkinan Sara dan Demian telah melakukan mediasi di luar pengadilan, Abid juga tidak dapat memastikan.
“Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, tapi kita tidak tahu,” katanya.
Dengan putusan verstek tersebut, gugatan perceraian Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

