DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal New Zealand bernama Andrew Joseph McLean hingga kini masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran, tanpa kejelasan status hukum.
Deportasi yang seharusnya dilakukan sejak September 2025 tertunda setelah adanya permintaan penangguhan dari kepolisian, sementara proses pidana yang menjadi dasar penundaan tersebut tak kunjung menemui kejelasan.
Penangguhan deportasi Andrew dilakukan atas permintaan resmi Polres Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Satreskrim Polres Badung tengah menangani penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Dugaan itu berkaitan dengan laporan seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasih Andrew.
Laporan informasi tercatat pada 11 Agustus 2025 dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan. Namun hingga kini, perkara tersebut belum meningkat menjadi laporan polisi (LP) yang utuh. Kuasa hukum menyebut proses hukum masih berada pada tahap pengaduan masyarakat (dumas), dan kliennya belum pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan oleh kepolisian.
“Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujar Max Widi, S.H. selaku kuasa hukum Andrew, Rabu (21/1/2026), di Denpasar.
Andrew diketahui ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar sejak 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Secara prosedural, ia seharusnya segera dideportasi ke New Zealand. Namun sejak adanya surat dari kepolisian tersebut, proses deportasi dihentikan sementara.
Kondisi itu membuat Andrew berada dalam posisi menggantung. Ia tidak bebas karena ditahan imigrasi, namun juga tidak diproses secara pidana karena status hukumnya belum jelas.
“secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi manusia, tambahnya, Bahkan klien kami Ada Gangguan Jiwa, saya berharap proses ini dihentikan Penyidikannya.
“Masalah ini semakin kompleks karena Andrew memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa serius. Berdasarkan surat keterangan medis dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), Andrew didiagnosis mengalami Gangguan Afektif Bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2) dan masih memerlukan perawatan lanjutan serta pengawasan ketat”, Tegasnya.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar hukum untuk menghentikan proses pidana. Ia merujuk pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan seseorang yang melakukan perbuatan dalam kondisi gangguan jiwa sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak dapat dipidana.
“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” kata Max.
Atas dasar itu, pada 12 Desember 2025, pihaknya mengajukan permohonan resmi penghentian penyelidikan kepada Polres Badung sekaligus meminta agar deportasi kliennya segera dilanjutkan. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian.
“Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa?”, ini masalahkan menjadi tanda tanya besar kenapa seperti ini penegakan hukum kita, ujar Max.
Sudah sekitar lima bulan sejak laporan awal muncul dan lebih dari empat bulan Andrew ditahan imigrasi. Namun hingga kini, belum ada keputusan tegas dari negara, apakah perkara tersebut akan dilanjutkan secara pidana atau dihentikan sehingga deportasi dapat segera dilaksanakan.
“Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi.
Kasus ini menyoroti lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak imigrasi, sekaligus pentingnya kepastian hukum bagi warga negara asing yang berhadapan dengan sistem hukum di Indonesia. Empat bulan berlalu, satu orang masih ditahan, sementara status hukumnya tetap tak menentu. (*)

