NASIONAL, BALINEWS.ID – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, tidak berkaitan dengan lembaga tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah salah satu penasihat Thaksin dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi di negaranya, Thailand.
Direktur Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas memberikan komentar atas proses hukum di yurisdiksi lain.
Al-Arief menambahkan, keterlibatan Thaksin di Danantara hanya sebatas memberikan pandangan umum mengenai tren ekonomi dan dinamika pasar global. Ia menegaskan, Thaksin tidak memiliki posisi strategis, apalagi kewenangan dalam pengambilan keputusan di tubuh Danantara Indonesia.
Sementara itu, di Thailand, Thaksin kembali menghadapi tekanan hukum. Mahkamah Agung pada Selasa (9/9/25) memutuskan dirinya harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Putusan ini muncul setelah pengadilan menilai penahanan Thaksin di kamar VIP rumah sakit Kepolisian, yang sebelumnya dijadikan pengganti sel penjara, tidak sah secara hukum.
Thaksin merupakan sosok pengusaha miliarder sekaligus figur politik berpengaruh, sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman itu dijatuhkan sejak ia pulang ke Thailand pada Agustus 2023, setelah lama hidup di pengasingan di luar negeri. (*)