Presiden Resmi Keluarkan Aturan Polisi dan TNI Wajib Lindungi Jaksa

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)

NASIONAL, Balinews.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis (22/5/25).

Tujuan utama dari Perpres ini adalah memberikan rasa aman bagi jaksa, termasuk keluarganya, dari berbagai bentuk ancaman.

Peraturan ini memuat ketentuan perlindungan terhadap jaksa dalam 13 pasal. Di Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa negara harus memberikan jaminan keamanan terhadap jaksa dari segala bentuk ancaman yang bisa membahayakan dirinya, nyawanya, atau harta bendanya.

BACA JUGA :  Menilik Peluang Danantara Sebagai Pengelola Investasi di Indonesia

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66 Tahun 2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” tulis Pasal 6

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Junior Naik 280%

Menariknya, tidak hanya polisi yang terlibat dalam perlindungan ini. Jaksa juga berhak mendapatkan bantuan dari personel TNI saat menjalankan tugas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b:

“Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya