BADUNG, BALINEWS.ID – Sebuah bangunan pos satpam di kawasan Casa Padel Bali, Jalan Uluwatu I Nomor 97, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dilaporkan terbakar pada Jumat (30/1/2026) siang. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas keamanan yang sedang berjaga di lokasi.
“Sekitar pukul 13.30 Wita, saksi yang merupakan petugas keamanan mencium bau asap dan melihat atap pos sekuriti sudah terbakar,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat sore.
Saksi bernama I Wayan Ardika (52) yang bertugas sebagai sekuriti, saat itu sedang duduk di luar pos keamanan. Menyadari adanya api, saksi langsung berupaya mencegah kebakaran meluas dengan menyiram bagian atap lobby padel yang terbuat dari alang-alang menggunakan selang air.
“Bersama staf dan karyawan lainnya, saksi sempat melakukan upaya pemadaman awal menggunakan selang air dan alat pemadam api ringan sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba,” jelasnya.
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, disusul kedatangan piket kepolisian dan petugas PLN pada pukul 14.20 Wita. Proses pemadaman melibatkan dua unit mobil pemadam kebakaran.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 Wita dan dilanjutkan dengan proses pendinginan,” kata Iptu Gede Adi.
Ia menjelaskan, cepatnya api menjalar disebabkan material atap pos keamanan yang menggunakan alang-alang, sehingga seluruh atap pos terbakar.
Akibat kejadian tersebut, satu bangunan pos keamanan berukuran 6 x 3 meter dilaporkan rusak, termasuk dua tandon air, satu meja, satu kursi, dispenser, kipas angin, serta perangkat CCTV. Nilai kerugian materi hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh pihak manajemen Casa Padel Bali.
“Untuk korban jiwa nihil. Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik di area dekat pos keamanan,” tambahnya.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, hingga membuat laporan resmi terkait peristiwa tersebut. (*)

