BADUNG, BALINEWS.ID – Peristiwa pengeroyokan dan perusakan kendaraan terjadi di Jalan Pantai Kuta, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Insiden ini melibatkan 2 orang yang diduga merupakan oknum debt collector (DC).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kuta,” ujarnya, Rabu (25/3).
Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kuta/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Akibat kejadian itu, korban berinisial AY (48) mengalami luka-luka dan kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan cukup parah.
Berdasarkan keterangan istri korban berinisial TW, kejadian bermula saat mereka yang mengendarai mobil sempat bersenggolan dengan sebuah taksi di kawasan pertokoan Kuta Square, namun tetap melanjutkan perjalanan.
Sesampainya di Jalan Pantai Kuta, kendaraan korban diteriaki “maling-maling” dan dihadang hingga berhenti. Sejumlah orang kemudian melakukan perusakan mobil menggunakan tangan, kunci roda, batu, dan helm, serta melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Situasi sempat memanas hingga akhirnya petugas keamanan setempat datang untuk mengamankan keadaan,” tambah Kasi Humas.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Petugas juga telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) yang diduga merupakan oknum debt collector.
“Dua terduga pelaku sudah diamankan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri. Selain itu, dari hasil tes urine, salah satu terduga pelaku atas nama Arif terindikasi positif amphetamine dan methamphetamine,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)