GIANYAR, BALINEWS.ID – Keheningan malam di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, berubah mencekam. Seorang buruh harian lepas bernama I Made Suriawan (41) mengalami luka tusuk serius di lengan dan tangan kirinya usai ditikam oleh kerabatnya sendiri, I Ketut Sepi (62), Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Investigasi awal yang dilakukan aparat Polsek Tampaksiring mengungkap motif tragis di balik insiden berdarah ini: asap sampah yang dibakar korban di belakang rumah.
Menurut penjelasan Aipda Made Sastrawan, penyidik Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang menangani kasus tersebut, pelaku Ketut Sepi baru saja pulang dari berjualan saat emosinya memuncak. Ia langsung memanggil korban dengan nada tinggi, menuding korban sebagai biang penyebar asap yang mengganggu kenyamanannya.
“Korban saat itu terus diteriaki dari luar rumah. Karena merasa tertantang, korban akhirnya keluar dan terjadi adu mulut. Situasi cepat memanas hingga berujung perkelahian fisik di pekarangan rumah,” ungkap Aipda Sastrawan dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Jumat (1/8/2025), dengan seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma.
Pertikaian yang awalnya hanya saling serang verbal berubah menjadi duel fisik. Dalam perkelahian tersebut, korban sempat memukul wajah pelaku hingga jatuh tersungkur ke tanah. Namun saat itulah, situasi berubah drastis.
Dari dalam tas selempangnya, pelaku mengeluarkan sebilah pisau belati dan langsung menikam lengan kiri korban. Tak cukup di situ, pelaku kemudian mengejar korban yang mencoba kabur ke arah gang depan rumah, dan kembali menyerang.
“Pisau diarahkan ke perut korban. Korban menangkis serangan dengan tangan kiri hingga mengakibatkan luka sobek serius di antara ibu jari dan telunjuk,” jelas Sastrawan.
Beruntung, korban masih sanggup menyelamatkan diri dan berlari ke jalan raya. Ia kemudian meminta pertolongan warga yang langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Tampaksiring langsung mengamankan pelaku di rumahnya tak lama setelah kejadian. Proses penangkapan berlangsung kondusif, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Di antaranya: sebilah pisau belati lengkap dengan sarungnya, baju korban yang berlumuran darah, tas selempang milik pelaku, dan pakaian putih yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Tampaksiring dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.