Slot Header 970×90

Bali

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Musik Tanpa Bayar Royalti

Oleh Putri · null

22 Juli 2025 pukul 09.57 WITA · Denpasar · 1 menit baca

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasu…
DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasu… — BaliNews.id

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia diduga menggunakan musik secara komersial di gerai tanpa membayar royalti.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, pada Senin (21/7/2025). Meski demikian, Ira belum ditahan.

“Iya, belum ditahan,” ujarnya dikutip dari detikcom.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasilnya, penyidik menetapkan Ira sebagai satu-satunya tersangka.

“Penanggung jawab utama dalam penggunaan musik tanpa izin adalah direktur,” kata Ariasandy.

Laporan pelanggaran ini disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan.

Mereka melaporkan bahwa sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali memutar musik dan lagu secara komersial tanpa izin resmi, yang menyebabkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah. (*)

Putri

Putri

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.