DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia diduga menggunakan musik secara komersial di gerai tanpa membayar royalti.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, pada Senin (21/7/2025). Meski demikian, Ira belum ditahan.
“Iya, belum ditahan,” ujarnya dikutip dari detikcom.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasilnya, penyidik menetapkan Ira sebagai satu-satunya tersangka.
“Penanggung jawab utama dalam penggunaan musik tanpa izin adalah direktur,” kata Ariasandy.
Laporan pelanggaran ini disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan.
Mereka melaporkan bahwa sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali memutar musik dan lagu secara komersial tanpa izin resmi, yang menyebabkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah. (*)