DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali resmi menetapkan AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian dilindungi. Langkah ini diambil setelah kompleks Parq Ubud, yang dikenal sebagai “Kampung Rusia,” ditutup pada akhir 2024.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, membeberkan bahwa AF mengubah lahan pertanian berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area pembangunan vila, spa, dan peternakan tanpa izin resmi.
“Bangunan-bangunan ini berdiri di zona P1 yang seharusnya diperuntukkan untuk tanaman pangan dan lahan sawah dilindungi,” ujar Daniel dalam konferensi pers, Jumat (24/1).
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2024. Penelusuran oleh Ditreskrimsus Polda Bali menemukan 34 sertifikat hak milik yang digunakan untuk dalam menjalankan proyek ini. Koordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar memperkuat temuan bahwa pembangunan melanggar aturan tata ruang, yang kemudian diperkuat oleh pengecekan lapangan.
Didapati bahwa pembangunan tempat itu berada pada tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk salinan sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta dokumen-dokumen peraturan yang telah dilegalisir. Sebanyak 28 saksi, mulai dari pejabat daerah hingga akademisi, telah dimintai keterangan.
“Kami juga melibatkan ahli dari Kementerian Pertanian, Universitas Hindu Indonesia, dan Universitas Udayana untuk memperkuat penyelidikan,” tambah Daniel.
AF kini dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kini membayangi tersangka.
Daniel menegaskan bahwa alih fungsi lahan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan Bali. Menurutnya, jika lahan pertanian terus menyusut, swasembada pangan akan terancam, dan ini berbahaya bagi generasi mendatang.
Parq Ubud mulai beroperasi sebagai kafe dan bar pada 2020, lalu berkembang menjadi kawasan hotel dengan 103 kamar pada 2023. Dengan luas mencapai 12 hektar, tempat ini juga dilengkapi apartemen, restoran, coworking space, spa, dan fasilitas lainnya. Bahkan, pengelola mencanangkan ekspansi hingga 500 kamar dalam waktu dekat. (*)