Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi

AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Ditetapkan Tersangka.
AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Ditetapkan Tersangka.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali resmi menetapkan AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian dilindungi. Langkah ini diambil setelah kompleks Parq Ubud, yang dikenal sebagai “Kampung Rusia,” ditutup pada akhir 2024.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, membeberkan bahwa AF mengubah lahan pertanian berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area pembangunan vila, spa, dan peternakan tanpa izin resmi.

“Bangunan-bangunan ini berdiri di zona P1 yang seharusnya diperuntukkan untuk tanaman pangan dan lahan sawah dilindungi,” ujar Daniel dalam konferensi pers, Jumat (24/1).

BACA JUGA :  Polda Bali Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM, Dorong Sinergi Keamanan dan Ekonomi

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2024. Penelusuran oleh Ditreskrimsus Polda Bali menemukan 34 sertifikat hak milik yang digunakan untuk dalam menjalankan proyek ini. Koordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar memperkuat temuan bahwa pembangunan melanggar aturan tata ruang, yang kemudian diperkuat oleh pengecekan lapangan.

Didapati bahwa pembangunan tempat itu berada pada tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk salinan sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta dokumen-dokumen peraturan yang telah dilegalisir. Sebanyak 28 saksi, mulai dari pejabat daerah hingga akademisi, telah dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Tekan Alih Fungsi Lahan, HKTI Bali Gandeng Polda Bali Edukasi dan Dukung Petani Subak

“Kami juga melibatkan ahli dari Kementerian Pertanian, Universitas Hindu Indonesia, dan Universitas Udayana untuk memperkuat penyelidikan,” tambah Daniel.

AF kini dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kini membayangi tersangka.

Daniel menegaskan bahwa alih fungsi lahan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan Bali. Menurutnya, jika lahan pertanian terus menyusut, swasembada pangan akan terancam, dan ini berbahaya bagi generasi mendatang.

BACA JUGA :  Oknum Polisi di Kuta yang Dituding Mafia Mobil dan Mesra Dengan Selebgram Kini Diperiksa Propam

Parq Ubud mulai beroperasi sebagai kafe dan bar pada 2020, lalu berkembang menjadi kawasan hotel dengan 103 kamar pada 2023. Dengan luas mencapai 12 hektar, tempat ini juga dilengkapi apartemen, restoran, coworking space, spa, dan fasilitas lainnya. Bahkan, pengelola mencanangkan ekspansi hingga 500 kamar dalam waktu dekat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

1 Comment
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Jack
1 year yang lalu

But Why??
This man help lot of local people to find job and invite international investors to invest money to Bali. Look how it looks inside Parq hotel – it’s made with responsibility to nature and ecology. I’m very sad to read the news.

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kembali digelar di Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang menghadirkan anggota DPR...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang sopir truk berinisial DP (51) ditemukan meninggal dunia di area gudang kawasan Jalan By...