Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi

Share:

AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Ditetapkan Tersangka.
AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Ditetapkan Tersangka.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali resmi menetapkan AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian dilindungi. Langkah ini diambil setelah kompleks Parq Ubud, yang dikenal sebagai “Kampung Rusia,” ditutup pada akhir 2024.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, membeberkan bahwa AF mengubah lahan pertanian berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area pembangunan vila, spa, dan peternakan tanpa izin resmi.

“Bangunan-bangunan ini berdiri di zona P1 yang seharusnya diperuntukkan untuk tanaman pangan dan lahan sawah dilindungi,” ujar Daniel dalam konferensi pers, Jumat (24/1).

BACA JUGA :  Terungkap! Ternyata Perampok WN Ukraina di Bali Ternyata Mantan Atlet MMA

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2024. Penelusuran oleh Ditreskrimsus Polda Bali menemukan 34 sertifikat hak milik yang digunakan untuk dalam menjalankan proyek ini. Koordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar memperkuat temuan bahwa pembangunan melanggar aturan tata ruang, yang kemudian diperkuat oleh pengecekan lapangan.

Didapati bahwa pembangunan tempat itu berada pada tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk salinan sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta dokumen-dokumen peraturan yang telah dilegalisir. Sebanyak 28 saksi, mulai dari pejabat daerah hingga akademisi, telah dimintai keterangan.

BACA JUGA :  1 Dari 9 Pelaku Penculikan WN Ukraina Disergap Saat Hendak Kabur ke Dubai

“Kami juga melibatkan ahli dari Kementerian Pertanian, Universitas Hindu Indonesia, dan Universitas Udayana untuk memperkuat penyelidikan,” tambah Daniel.

AF kini dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kini membayangi tersangka.

Daniel menegaskan bahwa alih fungsi lahan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan Bali. Menurutnya, jika lahan pertanian terus menyusut, swasembada pangan akan terancam, dan ini berbahaya bagi generasi mendatang.

BACA JUGA :  Pesawat Air Busan Terbakar Sebelum Lepas Landas, Seluruh Penumpang Selamat

Parq Ubud mulai beroperasi sebagai kafe dan bar pada 2020, lalu berkembang menjadi kawasan hotel dengan 103 kamar pada 2023. Dengan luas mencapai 12 hektar, tempat ini juga dilengkapi apartemen, restoran, coworking space, spa, dan fasilitas lainnya. Bahkan, pengelola mencanangkan ekspansi hingga 500 kamar dalam waktu dekat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di dunia pengobatan tradisional, Jnana Marga dikenal sebagai pendekatan spiritual dan holistik untuk menyembuhkan tubuh...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang remaja berinisial FI (20) asal Malang, kini meringkuk di tahanan Polsek Mengwi setelah ditangkap...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Seorang pelajar bernama Putu Esa Ananta Veda (16), warga Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang menuai kontroversi dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebelumnya,...

Breaking News

Berita Terbaru
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS