Diskusi Publik IWO Bali dan FISIP Unwar Soroti Kendali Tata Ruang di Bali

Diskusi publik IWO Bali bersama FISIP Universitas Warmadewa menghadirkan para pemangku kepentingan untuk membahas polemik pengendalian tata ruang Bali di Denpasar, Sabtu (11/4/2026).
Diskusi publik IWO Bali bersama FISIP Universitas Warmadewa menghadirkan para pemangku kepentingan untuk membahas polemik pengendalian tata ruang Bali di Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa menggelar diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” di Gedung Merdeka Warmadewa College, Sabtu (11/4/2026).

Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Somvir, akademisi Universitas Warmadewa Dr. I Wayan Rideng, serta perwakilan BPN Provinsi Bali I Made Herman Susanto.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa persoalan tata ruang di Bali tidak dapat dibebankan pada satu pihak semata. Ia menilai, diperlukan sinergi lintas sektor guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan serta budaya.

BACA JUGA :  Hari Ibu ke-97, Bupati Satria Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan

“Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” ujarnya.

Supartha juga menekankan pentingnya mempertahankan filosofi pembangunan Bali yang berlandaskan harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Meski regulasi telah disusun, ia mengakui implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, Pansus TRAP mendorong pembatasan ekspansi horizontal serta pengaturan pembangunan vertikal yang tetap mengacu pada nilai budaya dan kearifan lokal. Selain itu, isu penguasaan lahan oleh investor juga menjadi perhatian serius.

BACA JUGA :  Armada Damkar Belum Maksimal, Nusa Penida Hanya Andalkan Pompa Portable

“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” tegasnya.

Pansus TRAP saat ini juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau terindikasi sebagai tanah terlantar.

“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tambah Supartha.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata di Bali yang dinilai memberi tekanan besar terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  Menilik Aturan Plastik Sekali Pakai yang Kembali Digalakkan di Bali, Akankah Penerapannya Maksimal?

“Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai pulau kecil, Bali harus memiliki batasan kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang jelas agar keseimbangan tetap terjaga.

Dalam diskusi tersebut, Parta juga mengusulkan moratorium pembangunan sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang Bali.

“Moratorium itu bukan berarti berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau kecil,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya