DENPASAR, BALINEWS.ID – Sosok seorang wanita pengedar narkoba mendadak mencuri perhatian publik saat digiring petugas di Mapolresta Denpasar. Berbeda dengan tersangka lain yang tampak tegang, wanita berinisial SU (40) justru tersenyum meski kedua tangannya diborgol.
Perempuan asal Bandung itu mengaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Saat ditanya petugas, SU menyebut dirinya pernah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus serupa. Sikapnya tersebut terlihat saat Polresta Denpasar merilis pengungkapan enam kasus peredaran narkotika dalam dua pekan terakhir, Rabu (14/1/2026).
SU diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019. Kali ini, ia kembali ditangkap bersama rekannya GN (53) di kawasan Pura Demak, Padangsambian. Dari kamar kos yang mereka tempati, polisi mengamankan 304 butir ekstasi, 17 gram sabu-sabu, serta 5,58 gram ganja. Dalam jaringan ini, SU berperan sebagai pengemas, sementara GN bertugas mengantar barang haram tersebut ke pembeli.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengungkapkan bahwa seluruh kasus yang diungkap menunjukkan pola jaringan yang sama. Para tersangka berperan sebagai eksekutor lapangan, sementara pengendali utama masih berada di atas dan belum teridentifikasi secara langsung oleh para kurir.
“Modusnya para tersangka mengambil tempelan narkoba yang diletakkan disuatu tempat. Mereka dikendalikan oleh bandar yang jaringannnya tak teridentifikasi. Pengendalinya masih terus kami kejar,” ujar Akbar.
Dari total 6 kasus dan 7 tersangka yang diamankan, pengungkapan terbesar terjadi di Sidakarya, dengan tersangka MS (47). Dari kamar kosnya, polisi menemukan 53 paket sabu-sabu seberat 125,25 gram serta 52 butir ekstasi. Kepada petugas, MS mengaku bekerja atas perintah seseorang bernama “Coco”, dengan upah Rp50 ribu untuk setiap paket sabu yang diedarkan.
Sementara itu di Ubung, tersangka lain berinisial MS (32) diamankan dengan barang bukti 103 gram sabu-sabu dan 47,5 gram ganja. Ia mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama “Kucing”, dengan sistem upah Rp100 ribu per gram sabu yang berhasil terjual.
Kasus lainnya terungkap di sejumlah wilayah berbeda. Di Dalung, tersangka AP ditangkap dengan 12,49 gram sabu-sabu. Di Sidakarya, MA diamankan saat membawa 28 paket sabu seberat 9,9 gram yang disimpan di jok sepeda motor. Sedangkan di Muding Kaja, residivis DD kembali ditangkap dengan 9,98 gram sabu dan enam butir ekstasi yang diperolehnya melalui jasa kurir travel.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Denpasar menyita barang bukti berupa 278,07 gram sabu-sabu, 362 butir ekstasi, dan 53 gram ganja. Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh tersangka merupakan berperan sebagai pengedar,” tegas Kompol Akbar.
Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU.RI.No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 milyar. Serta Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. “Denpasar tidak boleh menjadi ladang peredaran narkotika. Penindakan akan kami lakukan tanpa kompromi,” pungkasnya. (*)

