KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Teka-teki serangkaian pencurian ayam aduan di Desa Getakan, Banjarangkan, akhirnya terkuak. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung, yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi, berhasil meringkus seorang residivis berinisial IKW (28) yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi nekat tersebut. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat modus operandi pelaku yang merusak CCTV dan beraksi berulang kali.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula dari laporan I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma (31), warga Jalan Subak Beneng, Desa Getakan. Korban melaporkan kehilangan 7 ekor ayam pada 15 Juli 2025 dan 4 ekor lagi pada 30 Juli 2025 dari kandang miliknya. Lebih mencengangkan, pelaku juga dengan sengaja merusak kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kandang, seolah ingin menghilangkan jejak.
Di bawah komando Kasatgas Gakkum AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Tindak IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., Tim Opsnal Reskrim Polres Klungkung langsung bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan analisis mendalam rekaman CCTV yang tersisa menjadi kunci. Dari rekaman tersebut, sebuah petunjuk krusial muncul: seorang laki-laki berjas hujan terekam masuk ke kandang dengan cara mencongkel jendela dan mengambil ayam-ayam korban.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memetakan sejumlah residivis yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Lingkaran penyelidikan mengerucut pada IKW (28), warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan. Tanpa membuang waktu, pada Kamis pagi (31/7), IKW berhasil diamankan saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.
Saat diinterogasi, IKW tak bisa mengelak. Ia mengakui telah mencuri total 11 ekor ayam milik korban dalam beberapa kali aksi. Pengakuannya mengejutkan, menyebutkan bahwa aksi pertamanya bahkan sudah dilakukan pada bulan Juni (3 ekor), disusul 15 Juli (4 ekor), dan terakhir 30 Juli (4 ekor). Modusnya selalu sama: beraksi di malam hari, merusak jendela menggunakan cangkul, lalu menggasak ayam-ayam tersebut.
Kini, IKW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Klungkung kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya yang beraksi di malam hari. Pengamanan mandiri seperti pemasangan CCTV dan penggunaan sistem penguncian ganda sangat dianjurkan sebagai langkah pencegahan.