Wayan Sumirta Minta Perlindungan Hukum, Akses Rumah Ditutup Pagar Kawat Berduri

Share:

Rumah warga di Kelurahan Beng, Gianyar, ditutup kawat berduri.
Rumah warga di Kelurahan Beng, Gianyar, ditutup kawat berduri.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Seorang warga Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar, I Wayan Sumirta, mengajukan permohonan bantuan dan perlindungan hukum kepada Anggota DPD RI Perwakilan Bali. Hal ini menyusul penutupan akses jalan menuju rumahnya dengan pagar kawat berduri oleh pihak yang diduga mengklaim kepemilikan lahan di depan rumahnya.

Dalam surat resmi yang dikirimkan pada 19 April 2025, Sumirta menjelaskan bahwa akses ke rumahnya yang terletak di Subak Buaji telah digunakan secara turun-temurun sejak tahun 1989. Akses tersebut awalnya merupakan jalan setapak di atas sawah milik kerabat, yang kemudian dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan pada 2013.

BACA JUGA :  Motif Pembunuhan di Jalan Pura Demak, Pelaku Ngefly Usai Konsumsi Sabu dan Pil Koplo

Namun, setelah pengembang kawasan tersebut dinyatakan bangkrut, kepemilikan akses jalan menjadi tidak jelas. Warga tetap menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama hingga awal 2024, ketika pagar pembatas mulai dibangun tanpa pemberitahuan resmi.

Puncaknya terjadi pada 7 Februari 2025, saat pagar kawat berduri lima lapis dipasang tepat di depan pintu rumahnya, serta tiga lapis di sisi barat. Sejak itu, keluarga Sumirta terpaksa membungkuk untuk keluar-masuk rumah, bahkan mengalami luka fisik dan tekanan mental akibat kondisi tersebut.

BACA JUGA :  Perbekel Subaya Ditahan Kejari Bangli, Diduga Korupsi Dana BUMDes, Ini Modusnya

“Saya memohon bantuan untuk perlindungan hukum dan pembukaan kembali akses jalan yang secara fisik sudah digunakan selama puluhan tahun,” tulis Sumirta dalam suratnya.

Permasalahan makin rumit setelah adanya kunjungan dari pejabat daerah yang menawarkan pembelian lahan dengan harga diskon 25%, serta temuan baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar bahwa tanah di depan rumahnya telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar menyarankan Sumirta melakukan pendekatan langsung kepada pemilik tanah, namun warga menilai hal itu tidak menyentuh akar masalah.

BACA JUGA :  Ngeri, Sinkhole Selebar 20 Meter Menewaskan Seorang Pemotor di Korea

Dalam suratnya, Sumirta juga menyoroti dugaan konflik kepentingan oleh oknum pejabat daerah dan meminta mediasi resmi agar hak-haknya sebagai warga negara dapat terlindungi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas akses hunian yang telah digunakan puluhan tahun tanpa ada proses legal yang jelas dalam penutupan jalan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Sebuah rumah kos di Jalan Kejanti, Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung mendadak ricuh pada Sabtu (17/5/2025)...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Panggung Grand Final Indonesian Idol 2025 menjadi saksi kemenangan gemilang Shabrina Leanor. Finalis asal Belitung...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meski dihadapkan tuntutan penjara tujuh setengah tahun, I Wayan Mudana, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa...

VIRAL, Balinews.id – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dikenal dengan pendekatan komunikasinya yang lugas dan kadang menyentil....

Breaking News

Berita Terbaru
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS