DENPASAR, BALINEWS.ID – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah kawasan Kuta Utara, Badung. Seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) ditangkap setelah terbukti mengoplos tabung gas 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram dan meraup keuntungan rata-rata hingga Rp10 juta per bulan.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, aktivitas ilegal ini terendus setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram. Polisi kemudian mengikuti pergerakan pelaku hingga mendapati aksi pengoplosan yang dilakukan langsung di rumahnya.
“Lokasinya agak masuk ke dalam, sehingga luput dari kecurigaan masyarakat,” ujarnya di Mapolda Bali, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli gas melon seharga Rp23 ribu per tabung dari seseorang berinisial LCR. Lalu mengoplosnya ke tabung 12 kilogram untuk dijual Rp175 ribu dan dijual ke warung serta toko kawasan Badung. Dalam sekali transaksi, Simin bisa membeli hingga 50 tabung. Uang hasil kejahatan itu bahkan digunakan untuk membeli satu unit mobil pick up.
“Kami menyita 82 tabung gas 3 kilogram, 12 tabung gas ukuran besar, peralatan pengoplosan, serta kendaraan milik pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Simplisius dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi oplosan tersebut. (*)