Slot Header 970×90

Ditetapkan Tersangka Tuduhan Hilangkan Asal Usul Orang, Dr KC Ajukan Praperadilan

Oleh Agung · null

28 Oktober 2026 pukul 09.45 WITA · 2 menit baca

Ditetapkan Tersangka  Tuduhan Hilangkan Asal Usul Orang, Dr KC Ajukan Praperadilan

DENPASAR, BALINEWS -Seorang dokter, berinisial KC dan sang ibu berinisial LJL, yang dijadikan tersangka kasus dugaan penggelapan asal usul anak oleh Polresta Denpasar, layangkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar, terkait penetapannya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya Siti Sapurah, SH, alias Ipung, Selasa kemarin (27/10/2026) di PN Denpasar dengan tergugat penyidik Polresta Denpasar.

Dalam gugatannya pada sidang dipimpin hakim tunggal RR. Diah Poernomojekti, SH, tersebut, Ipung selaku kuasa hukum dokter KC menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka diduga cacat prosedur.

“Sejak awal penyidikan, tanggal 10 Maret 2026, klien kami tidak pernah ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, saksi menguntungkan dan saksi ahli. Hanya satu kali dipanggil, langsung gelar perkara dan jadi LP (Laporan Polisi,” terang Ipung, usai sidang, Selasa kemarin (27/10/2026).

Ia menyampaikan, Demikian pula pada panggilan kedua, hal serupa kembali terjadi, hingga kedua anak dan ibu tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya ingin katakan, penetapan kedua terangka ini terburu-buru. Seperti mengejar target, karena pada tanggal 31 Agustus 2026, ada putusan perdata antara dokter KC dan pelapor,” ucapnya.

Menurut Ia, dikarenakan pihak pelapor kalah, dan putusan diundur ke 7 September 2026, dirinya menduga pihak pelapor merapat ke penyidik.

Sehingga pada 2 September 2026, sudah ada penetapan tersangka, dan surat pemanggilan tersangka pada 8 September 2026.

“Luar biasa kan. Ini yang menurut kami sangat mengejutkan, buat kamu yang sudah dua puluh tahun mendampingi seorang klien,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, hal tersebut ingin dibuktikan pihak penggugat dalam praperadilan tersebut. Apalagi, ada kasus perdata antara kedua belah pihak yang juga masih berlangsung di PN Denpasar.

“Ini lah kami ingin uji di sidang praperadilan. Apakah jika masih ada perkara perdata, maka perkara pidana bisa dilanjutkan. Karena harusnya ditangguhkan,” terangnya.

Ia menyampaikan, salah satu dalil diajukan penggugat adalah mengenai pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal usul anak, sesuai pasal 55 UU Perkawinan adalah akte kelahiran anak, yang sampai saat ini tidak ada.

“Yang dipermasalahkan adalah status dokter KC yang belum menikah di KTP. Kenapa belum berubah, karena Akte Nikah ditahan oleh suami. Dan kami sudah mengirimkan somasi ke Reiner (suami dokter KC), pasca kami buat laporan pasal 486 KUHP di Polda Bali, dan akte nikah itu sudah dikembalikan ke klien kami,” paparnya.

Sidang akan berlanjut Rabu (28/10/2026) dengan agenda pembacaan replik dan duplik, dengan pihak penggugat telah menyiapkan 44 surat bukti beserta saksi ahli.(*)

Agung

Agung

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.