Ditinggal Mandi, ART di Denpasar Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Majikan

Pelaku EW (26) bersama barang bukti hasil curian saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. (Foto: Istimewa)
Pelaku EW (26) bersama barang bukti hasil curian saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih bekerja dengan giat dan menjaga kepercayaan majikannya, seorang asisten rumah tangga (ART) di Denpasar justru berkhianat. Wanita berinisial EW (26) nekat menggasak uang tunai, kartu ATM, dan sepeda motor milik majikannya, ZH (56), di rumah Jalan Serma Tugir, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membayar kos, diberikan ke suaminya,  serta dikirim ke kampung halamannya. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya dua hari setelah kejadian.

BACA JUGA :  Pemkab Gianyar Tutup Permanen PARQ Ubud Gegara Melanggar Perda

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku kami amankan pada Sabtu (25/10) setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat,” ujarnya, Senin (27/10).

Menurut Kompol Sukadi, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban tengah mandi sementara pelaku berpura-pura membersihkan kamar mandi. Begitu korban keluar, pelaku sudah menghilang bersama sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR, dompet berisi uang Rp3 juta, serta kartu ATM BCA milik korban.

BACA JUGA :  HUT Bali Seminyak’s All-Day Café Serving Flavour Craft and Instagram-Worthy Moments

“Setelah mengecek saldo, korban mendapati uang di rekeningnya berkurang sebesar Rp15 juta akibat penarikan oleh pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp28 juta,” terang Sukadi.

Hasil penyelidikan mengarah ke tempat kos pelaku di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap EW tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy, dompet plastik warna krem, kartu ATM BCA, serta uang tunai Rp10.150.000. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Warga RI Bisa Belanja Pakai QRIS di Jepang Mulai 17 Agustus 2025

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kompol Sukadi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Rencana pembangunan Pelabuhan Kusamba di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, kembali diuji. Meskipun laporan akhir studi...
BANGLI, BALINEWS.ID – Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan Desa Batur, Unit Lalu Lintas Polsek Kintamani...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida terus memperkuat pendekatan kepada generasi muda melalui program Jalak Nusa Goes...