Donald Trump Umumkan Kenaikan Tarif Impor, Indonesia Kena 32 Persen

Donald Trump umumkan kenaikan tarif impor sejumlah negara (sumber foto: AP Photo / Mark Schiefelbein)

INTERNASIONAL, Balinews.id – Presiden Donald Trump baru saja mengumumkan kenaikan tarif impor bagi negara-negara yang menjadi mitra dagang Amerika Serikat, Rabu (2/4/25). Trump menyebut bahwa hari itu sebagai “Hari Pembebasan”. Menurut Trump, banyak negara berlaku curang terhadap negaranya dalam masalah perdagangan internasional.

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” kata Trump, dikutip dari BBC.

Dalam tabel di bawah ini yang berjudul Tarif Reciprocal atau Tarif Timbal Balik, Indonesia pun tak luput dari pengenaan tarif impor tersebut. Dalam pengumumannya, Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32%. Hanya sedikit lebih rendah dibanding China yang dikenai 34%.

BACA JUGA :  Siswa SMP di Denpasar Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat untuk Ayah dan Teman-Teman

Pada tabel di bawah ini, kolom pertama adalah daftar negara, kolom kedua merupakan tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang impor dari AS, sedangkan kolom ketiga merupakan tarif impor yang dikenakan AS pada barang-barang yang diimpor ke AS dari negara lain.

Daftar tarif impor yang baru saja ditetapkan Donald Trump (sumber foto: Yahoo Finance/Gedung Putih)

Kebijakan ini dibuat dengan dalih untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru di AS. Trump ingin mengurangi perbedaan antara jumlah barang yang dibeli AS dari negara lain dengan jumlah barang yang dijual AS ke negara lain.

BACA JUGA :  12 Jam PLN Pulihkan Listrik 100 Persen, Semua Sudah Menyala

Sebagai informasi, tarif impor adalah pajak atau biaya tambahan yang dikenakan oleh suatu negara pada barang atau produk yang masuk (diimpor) dari negara lain. Tujuan utama dari tarif impor adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri yang lebih murah atau lebih kuat, serta untuk mendapatkan pendapatan negara.

Misalnya, jika suatu negara mengenakan tarif impor 10% untuk barang elektronik yang diimpor dari luar negeri, maka setiap kali barang tersebut masuk ke negara tersebut, harganya akan naik sebesar 10% dari harga sebelumnya. Jadi, jika sebuah ponsel dari luar negeri harganya $100, maka setelah dikenakan tarif impor 10%, harga ponsel tersebut akan menjadi $110.

BACA JUGA :  Situasi di Bali Sudah Aman, Koster: Wisatawan Tak Perlu Khawatir

Kenaikan tarif impor ini mungkin akan memberikan dampak kepada produk-produk seperti tekstil, elektronik, dan produk pertanian yang sering diekspor ke AS. Hal ini karena peningkatan tarif bisa mengurangi permintaan terhadap produk Indonesia di pasar AS. Ini berpotensi mengurangi volume ekspor dan pendapatan negara dari sektor perdagangan internasional. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...