Donald Trump Umumkan Kenaikan Tarif Impor, Indonesia Kena 32 Persen

Share:

Donald Trump umumkan kenaikan tarif impor sejumlah negara (sumber foto: AP Photo / Mark Schiefelbein)

INTERNASIONAL, Balinews.id – Presiden Donald Trump baru saja mengumumkan kenaikan tarif impor bagi negara-negara yang menjadi mitra dagang Amerika Serikat, Rabu (2/4/25). Trump menyebut bahwa hari itu sebagai “Hari Pembebasan”. Menurut Trump, banyak negara berlaku curang terhadap negaranya dalam masalah perdagangan internasional.

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” kata Trump, dikutip dari BBC.

Dalam tabel di bawah ini yang berjudul Tarif Reciprocal atau Tarif Timbal Balik, Indonesia pun tak luput dari pengenaan tarif impor tersebut. Dalam pengumumannya, Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32%. Hanya sedikit lebih rendah dibanding China yang dikenai 34%.

BACA JUGA :  Kos-Kosan di Banjar Binoh Kaja Denpasar Tertimbun Longsor, Sejumlah Kamar Rusak Berat

Pada tabel di bawah ini, kolom pertama adalah daftar negara, kolom kedua merupakan tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang impor dari AS, sedangkan kolom ketiga merupakan tarif impor yang dikenakan AS pada barang-barang yang diimpor ke AS dari negara lain.

Daftar tarif impor yang baru saja ditetapkan Donald Trump (sumber foto: Yahoo Finance/Gedung Putih)

Kebijakan ini dibuat dengan dalih untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru di AS. Trump ingin mengurangi perbedaan antara jumlah barang yang dibeli AS dari negara lain dengan jumlah barang yang dijual AS ke negara lain.

BACA JUGA :  Sederet Dampak Serius Penetapan Tarif Impor 32 Persen AS Terhadap Indonesia

Sebagai informasi, tarif impor adalah pajak atau biaya tambahan yang dikenakan oleh suatu negara pada barang atau produk yang masuk (diimpor) dari negara lain. Tujuan utama dari tarif impor adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri yang lebih murah atau lebih kuat, serta untuk mendapatkan pendapatan negara.

Misalnya, jika suatu negara mengenakan tarif impor 10% untuk barang elektronik yang diimpor dari luar negeri, maka setiap kali barang tersebut masuk ke negara tersebut, harganya akan naik sebesar 10% dari harga sebelumnya. Jadi, jika sebuah ponsel dari luar negeri harganya $100, maka setelah dikenakan tarif impor 10%, harga ponsel tersebut akan menjadi $110.

BACA JUGA :  Residivis Kembali Berulah, Unit Reskrim Polsek Kintamani Tangkap Pencuri Celengan

Kenaikan tarif impor ini mungkin akan memberikan dampak kepada produk-produk seperti tekstil, elektronik, dan produk pertanian yang sering diekspor ke AS. Hal ini karena peningkatan tarif bisa mengurangi permintaan terhadap produk Indonesia di pasar AS. Ini berpotensi mengurangi volume ekspor dan pendapatan negara dari sektor perdagangan internasional. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – PT Hatten Bali Tbk (IDX: WINE), the pioneer of locally produced wine in Bali, held its...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Proses hukum kasus pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, memasuki tahap baru. Senin,...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana pagi di Warung Nasi Tekor Badak, Jalan Badak 1, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, mendadak...

UBUD, BALINEWS.ID – This summer, two of Bali’s most visionary bar destinations are shaking things up, literally and...

Breaking News

Berita Terbaru
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS