KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Bupati Klungkung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif legislatif, yakni Ranperda tentang maskot daerah, pemberdayaan usaha mikro, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Juru bicara DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Supartha, menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya sependapat dengan berbagai masukan dari eksekutif, terutama dalam penguatan substansi agar regulasi yang disusun lebih implementatif di lapangan.
Untuk Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung, DPRD menilai perlu adanya perluasan pengaturan terkait pemanfaatan maskot daerah. Tidak hanya terbatas pada perayaan hari besar daerah, tetapi juga dapat digunakan dalam momentum hari besar nasional, kegiatan pendidikan, hingga promosi daerah.
“Penggunaan maskot seperti Tari dan Lagu Sekar Cempaka akan diperluas cakupannya melalui penyempurnaan pasal-pasal dalam ranperda,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan peran lintas sektor dalam pelestarian maskot, mulai dari perangkat daerah, desa, desa adat hingga komunitas budaya. Meski demikian, untuk aspek pembudidayaan dan penelitian tetap menjadi kewenangan OPD bidang pertanian dengan dukungan sektor lingkungan hidup.
Dalam hal pengawasan, DPRD berpandangan pengaturannya dapat ditegaskan melalui Peraturan Bupati, termasuk pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan pelaksanaan perda.
Sementara itu, terkait Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, DPRD menilai substansi yang diatur sudah tepat meskipun mencakup berbagai aspek, seperti kemudahan berusaha, perlindungan, kemitraan hingga pemberian insentif.
“Semua itu masih dalam kerangka pemberdayaan usaha mikro sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, pihaknya juga sepakat untuk memperkuat pengaturan bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro, termasuk mekanisme dan pembiayaannya yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Sejumlah penyesuaian redaksional dan substansi juga akan dilakukan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pada Ranperda LP2B, DPRD menekankan pentingnya validitas data dan penetapan luas lahan yang mengacu pada regulasi nasional. Saat ini, luas lahan baku sawah di Klungkung tercatat sekitar 3.572,22 hektare, dengan 3.411,70 hektare di antaranya merupakan lahan sawah dilindungi.
Namun demikian, DPRD menilai pembahasan Ranperda tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, pembahasan tingkat II atau persetujuan bersama diusulkan untuk ditunda sementara.
“Kami ingin pembahasan dilakukan lebih komprehensif melalui forum diskusi bersama OPD terkait sebelum difasilitasi ke tingkat provinsi,” tegasnya.
Dalam aspek pengendalian dan sanksi, DPRD menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat bertahap atau ultimum remedium, di mana sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak diindahkan.
Secara keseluruhan, DPRD memastikan seluruh masukan dari Bupati akan dijadikan bahan penyempurnaan terhadap ketiga Ranperda tersebut, guna menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Klungkung. (*)
