SINGARAJA, BALINEWS.ID – Kasus penebasan yang terjadi saat Hari Suci Nyepi di wilayah Seririt, Kabupaten Buleleng, berujung proses hukum. Pelaku berinisial Komang Agus Sudiartawan alias Koming (28) terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Seririt, Kompol I Ketut Suparta, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya saat rilis kasus, Selasa (31/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026), bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi. Korban diketahui bernama Kadek Sastrawan (43), yang merupakan paman dari pelaku.
Kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya berkumpul sejak pagi hari sambil mengonsumsi minuman keras. Sekitar pukul 09.00 WITA, korban menghubungi pelaku melalui pesan singkat untuk bergabung.
Pelaku kemudian datang dan sempat ikut berkumpul. Namun, diduga terjadi ketersinggungan akibat ucapan korban yang menyinggung pelaku. Meski sempat diabaikan, situasi memanas pada siang hari hingga berujung cekcok dan perkelahian.
Dalam peristiwa tersebut, korban sempat melempar botol dan kursi ke arah pelaku, namun tidak mengenai sasaran. Emosi pelaku kemudian memuncak setelah mendapat ucapan bernada tantangan dari korban.
Pelaku lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pedang sepanjang sekitar 90 sentimeter, sebelum kembali ke lokasi dan menebas korban satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian pinggang belakang dan langsung dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pedang, botol minuman keras, pakaian milik pelaku dan korban, serta telepon genggam. Selain itu, sebanyak 11 saksi juga telah dimintai keterangan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian dengan koordinasi bersama kejaksaan dan pengadilan, termasuk melengkapi berkas pemeriksaan serta hasil visum dari rumah sakit.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban umum, terlebih pada momen sakral seperti Hari Raya Nyepi. (*)