Dua Emak-emak Sindikat Pencuri Toko Ditangkap, Bawa Kabur Perhiasan Senilai Ratusan Juta

Share:

Tersangka Susilowati (47) dan Dewi Fela Sari (33) diamankan polisi.
Tersangka Susilowati (47) dan Dewi Fela Sari (33) diamankan polisi.

BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap dua perempuan yang diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian spesialis toko di wilayah Badung Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di salah satu toko busana muslim di kawasan Taman Griya, Kuta Selatan, Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, penangkapan ini berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di toko Noor Collection pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.40 WITA.

BACA JUGA :  Trotoar dan Drop Zone di Pasar Ubud Rusak, Ini Langkah Disperindag Gianyar

“Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi mereka dari rekaman CCTV yang jelas,” ujar Sukadi.

Korban bernama Qidryah Widiasih (56), melaporkan kehilangan sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi perhiasan emas berupa kalung, cincin,  dan uang tunai senilai sekitar Rp 200 juta akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam rekaman CCTV, terlihat tiga orang perempuan memasuki toko dengan modus pura-pura menjadi pembeli. Salah satunya membeli tasbih digital senilai Rp 15 ribu, sementara dua lainnya mengalihkan perhatian penjaga toko. Saat kesempatan muncul, salah satu pelaku yang sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Wati, mengambil tas korban yang tersimpan di dalam toko.

BACA JUGA :  Ngaku Kemalingan Rp 25 Juta, Ternyata Pak Sabar Karang Cerita Bohong, Ini Alasannya

Unit Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka, Susilowati (47) dan Dewi Fela Sari (33), yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur. Mereka ditangkap di tempat kos masing-masing pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi otak dari aksi pencurian tersebut. (*)

BACA JUGA :  Dengan Santainya, Maling Masuk Rumah Warga dan Gasak 3 HP - Uang Tunai

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS