Dua Emak-emak Sindikat Pencuri Toko Ditangkap, Bawa Kabur Perhiasan Senilai Ratusan Juta

Tersangka Susilowati (47) dan Dewi Fela Sari (33) diamankan polisi.
Tersangka Susilowati (47) dan Dewi Fela Sari (33) diamankan polisi.

BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap dua perempuan yang diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian spesialis toko di wilayah Badung Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di salah satu toko busana muslim di kawasan Taman Griya, Kuta Selatan, Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, penangkapan ini berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di toko Noor Collection pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.40 WITA.

BACA JUGA :  Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Jadi Spesialis Pembobol Minimarket di Bali

“Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi mereka dari rekaman CCTV yang jelas,” ujar Sukadi.

Korban bernama Qidryah Widiasih (56), melaporkan kehilangan sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi perhiasan emas berupa kalung, cincin,  dan uang tunai senilai sekitar Rp 200 juta akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam rekaman CCTV, terlihat tiga orang perempuan memasuki toko dengan modus pura-pura menjadi pembeli. Salah satunya membeli tasbih digital senilai Rp 15 ribu, sementara dua lainnya mengalihkan perhatian penjaga toko. Saat kesempatan muncul, salah satu pelaku yang sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Wati, mengambil tas korban yang tersimpan di dalam toko.

BACA JUGA :  Lima Pendaki Alami Kelelahan di Gunung Batukaru, Tim SAR Gerak Cepat Evakuasi

Unit Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka, Susilowati (47) dan Dewi Fela Sari (33), yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur. Mereka ditangkap di tempat kos masing-masing pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi otak dari aksi pencurian tersebut. (*)

BACA JUGA :  I Wayan Bawa Tegaskan MDA Bukan Atasan Bendesa Adat

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar sukses menggelar Lawfest XII Tahun 2025/2026 dengan mengusung tema...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana duka menyelimuti kawasan kos di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Minggu (25/1/2026)...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat pengawasan investasi asing di Pulau Dewata dengan menetapkan sejumlah...
BANGLI, BALINEWS.ID - Seorang pendaki mengalami cedera saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (25/1/26)....