Dua Pencuri Vila di Nusa Penida Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua pembobol vila di Nusa Penida ditangkap.
Dua pembobol vila di Nusa Penida ditangkap.

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang spesialis menyasar vila tempat menginap wisatawan asing. Kedua kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., di Mapolsek Nusa Penida pada Kamis (4/09).

Kasus pertama terjadi pada 27 Juli 2025 di Villa Rumahku, Desa Jungutbatu. Korbannya adalah LM (47), warga Australia, yang kehilangan barang senilai sekitar Rp19 juta. Pelaku berinisial ML (26), asal Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit iPhone 15 Pro.
  • Satu unit speaker Bluetooth.
  • Satu buah kaus dan celana.
BACA JUGA :  Rumah di Nusa Penida Dibobol Maling, Perhiasan Emas dan Uang Puluhan Juta Raib

Kasus kedua terjadi pada 31 Agustus 2025 di Villa The Garuda Dive & Accommodation, Desa Ped. Korbannya adalah NTH (23), warga Vietnam, dengan kerugian sekitar Rp9,6 juta. Pelaku yang ditangkap adalah IGRS (24), warga Desa Klumpu, Nusa Penida, dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:

  • Satu tas gendong hitam.
  • Satu kamera Canon EOS 5D.
  • Satu slingbag berisi paspor korban.
  • Dua tiket pesawat Lion Air.
  • Satu kacamata dan satu powerbank.
  • Satu dompet berisi uang Vietnam.
BACA JUGA :  Perempuan Paruh Baya Akhiri Hidup di Gubuk Pengolahan Rumput Laut Nusa Penida

Dengan jeratan pasal 363 KUHP tersebut, dua pelaku, masing-masing bisa terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan wisatawan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, baik kepada masyarakat maupun wisatawan mancanegara. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor ke polisi bila menemukan hal yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :  Dulu Viral Culik Anak Bos dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Wayan Sudirta Diseret ke Meja Hijau

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, S.H., mengapresiasi kinerja Polsek Nusa Penida.

“Keberhasilan pengungkapan dua kasus pencurian dengan korban WNA ini menunjukkan kesigapan Polri dalam menjaga citra pariwisata Bali, khususnya di Nusa Penida. Kami berharap publikasi ini dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Klungkung,” tegas Kasi Humas.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Rencana pembangunan Pelabuhan Kusamba di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, kembali diuji. Meskipun laporan akhir studi...
BANGLI, BALINEWS.ID – Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan Desa Batur, Unit Lalu Lintas Polsek Kintamani...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida terus memperkuat pendekatan kepada generasi muda melalui program Jalak Nusa Goes...