Dua Predator Asal Kusamba Ditangkap, Berbuat Asusila Terhadap Gadis 13 Tahun

Dua predator gadis I W A J alias KCG (21), dan P E R (21), sama sama beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung, ditangkap.
Dua predator gadis I W A J alias KCG (21), dan P E R (21), sama sama beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung, ditangkap.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana asusila terhadap seorang gadis. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu, 4 Juni 2025.

Berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Tim Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter IPDA I Komang Sandiarsa, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Kejadian berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, saat pelapor (ibu korban) mendapat kabar dari suaminya bahwa korban-sebut saja Bunga (13) tidak berada di rumah. Pelapor berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan. Upaya menghubungi nomor korban juga tidak berhasil karena tidak aktif.

BACA JUGA :  Eks Ketua LPD Intaran Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 1,6 Miliar

Kemudian, 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, korban mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada salah satu saksi untuk dijemput di wilayah Kusamba. Korban akhirnya dijemput dan dibawa pulang oleh saksi bersama pelapor.

Pada 4 Juni 2025, korban baru mengungkapkan bahwa dirinya mengalami peristiwa persetubuhan oleh dua pelaku di dua lokasi berbeda.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni:

BACA JUGA :  Pemprov Bali Salurkan Bantuan, Bupati Satria Apresiasi Semangat Gotong Royong

I W A J alias KCG (21), dan P E R (21), sama sama beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung.

Diketahui, perbuatan persetubuhan dilakukan secara terpisah, yaitu pada 1 Juni 2025 oleh I W A J dan 2 Juni 2025 oleh P E R, masing-masing di lokasi berbeda.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Korban Hipnotis di Pasar Galiran Minta Maaf: Mungkin Saya Capek

“Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berjalan dan penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya,” tegas dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...