Slot Header 970×90

Bali

Ekskavator Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran

Oleh Putri

9 Juni 2025 pukul 17.32 WITA · Ubud · 1 menit baca

UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Keca…
UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Keca… — BaliNews.id

UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Peristiwa ini menjadi tontonan para wisatawan yang menggelar atraksi rafting di sungai tersebut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Inspektorat Daerah langsung melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa ekskavator itu tengah digunakan untuk melakukan penataan lahan seluas kurang lebih 9 are, yang diketahui milik warga berinisial Made WT.

“Informasi awal yang kami peroleh, lahan tersebut rencananya akan dibangun vila dengan sistem terasering. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan terkait izin pembangunan tersebut. Bahkan, pihak perbekel maupun kepala lingkungan setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Bagus Adi alias Bem, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, tim verifikasi dari Pemkab Gianyar dijadwalkan akan turun ke lokasi pada Selasa (10/6/2025) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengecek kelengkapan perizinan pembangunan.

Bem juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah merupakan proyek pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida atau inisiatif pribadi oleh pihak swasta.

“Kami belum bisa memastikan, apakah ini proyek resmi BWS atau kegiatan ilegal oleh investor perorangan. Jika terbukti merupakan aktivitas pribadi tanpa izin yang sah, maka Pemkab Gianyar akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ngurah Bem.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan mencakup kewajiban mengembalikan fungsi sempadan sungai seperti semula hingga pemberian sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bip)

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.