Ekskavator Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran

Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.
Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.

UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Peristiwa ini menjadi tontonan para wisatawan yang menggelar atraksi rafting di sungai tersebut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Inspektorat Daerah langsung melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa ekskavator itu tengah digunakan untuk melakukan penataan lahan seluas kurang lebih 9 are, yang diketahui milik warga berinisial Made WT.

BACA JUGA :  Kasus Berdarah di Tojan, Penasehat Hukum Sebut Pelaku Tidak Sengaja

“Informasi awal yang kami peroleh, lahan tersebut rencananya akan dibangun vila dengan sistem terasering. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan terkait izin pembangunan tersebut. Bahkan, pihak perbekel maupun kepala lingkungan setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Bagus Adi alias Bem, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, tim verifikasi dari Pemkab Gianyar dijadwalkan akan turun ke lokasi pada Selasa (10/6/2025) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengecek kelengkapan perizinan pembangunan.

BACA JUGA :  Aparat Obok-obok Kafe Remang di Seputaran Jalan Dharmagiri Gianyar, Ini Sasarannya

Bem juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah merupakan proyek pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida atau inisiatif pribadi oleh pihak swasta.

“Kami belum bisa memastikan, apakah ini proyek resmi BWS atau kegiatan ilegal oleh investor perorangan. Jika terbukti merupakan aktivitas pribadi tanpa izin yang sah, maka Pemkab Gianyar akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ngurah Bem.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan mencakup kewajiban mengembalikan fungsi sempadan sungai seperti semula hingga pemberian sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bip)

BACA JUGA :  Pura-Pura Belanja, Oknum Polisi Rampok Pedagang di Pancasari

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...