Ekskavator Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran

Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.
Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.

UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Peristiwa ini menjadi tontonan para wisatawan yang menggelar atraksi rafting di sungai tersebut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Inspektorat Daerah langsung melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa ekskavator itu tengah digunakan untuk melakukan penataan lahan seluas kurang lebih 9 are, yang diketahui milik warga berinisial Made WT.

BACA JUGA :  Tragedi Menyeberang Sungai Seraya: Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus Deras

“Informasi awal yang kami peroleh, lahan tersebut rencananya akan dibangun vila dengan sistem terasering. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan terkait izin pembangunan tersebut. Bahkan, pihak perbekel maupun kepala lingkungan setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Bagus Adi alias Bem, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, tim verifikasi dari Pemkab Gianyar dijadwalkan akan turun ke lokasi pada Selasa (10/6/2025) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengecek kelengkapan perizinan pembangunan.

BACA JUGA :  DPRD Gianyar Soroti Nasib Seniman di Tengah Era Digital, Bahas Raperda Pelestarian Seni Budaya

Bem juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah merupakan proyek pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida atau inisiatif pribadi oleh pihak swasta.

“Kami belum bisa memastikan, apakah ini proyek resmi BWS atau kegiatan ilegal oleh investor perorangan. Jika terbukti merupakan aktivitas pribadi tanpa izin yang sah, maka Pemkab Gianyar akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ngurah Bem.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan mencakup kewajiban mengembalikan fungsi sempadan sungai seperti semula hingga pemberian sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bip)

BACA JUGA :  Anggota DPRD Gianyar Tak Ngantor Berbulan-Bulan, Diduga Karena Masalah Keuangan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...