Ekskavator Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran

Share:

Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.
Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.

UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Peristiwa ini menjadi tontonan para wisatawan yang menggelar atraksi rafting di sungai tersebut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Inspektorat Daerah langsung melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa ekskavator itu tengah digunakan untuk melakukan penataan lahan seluas kurang lebih 9 are, yang diketahui milik warga berinisial Made WT.

BACA JUGA :  Bus Gratis dari Gianyar Dilengkapi Bingkisan Snack, Pemudik Senang, Ini Kota yang Dituju

“Informasi awal yang kami peroleh, lahan tersebut rencananya akan dibangun vila dengan sistem terasering. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan terkait izin pembangunan tersebut. Bahkan, pihak perbekel maupun kepala lingkungan setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Bagus Adi alias Bem, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, tim verifikasi dari Pemkab Gianyar dijadwalkan akan turun ke lokasi pada Selasa (10/6/2025) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengecek kelengkapan perizinan pembangunan.

BACA JUGA :  Ray Peni Bagikan Pengalaman Kehilangan Motor, Fans Minta Dibuatkan Lagu

Bem juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah merupakan proyek pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida atau inisiatif pribadi oleh pihak swasta.

“Kami belum bisa memastikan, apakah ini proyek resmi BWS atau kegiatan ilegal oleh investor perorangan. Jika terbukti merupakan aktivitas pribadi tanpa izin yang sah, maka Pemkab Gianyar akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ngurah Bem.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan mencakup kewajiban mengembalikan fungsi sempadan sungai seperti semula hingga pemberian sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bip)

BACA JUGA :  Puri Ageng Blahbatuh Anugerahkan Cak Imin Sebagai Warga Kehormatan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pariwisata kembali berinovasi dalam mengangkat potensi budaya lokal lewat Klungkung...
Bupati Satria Tegaskan Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Prioritas Pembangunan Klungkung   SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung I...
BULELENG, BALINEWS.ID – Polemik video viral dugaan pembabatan hutan lindung di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mendapat tanggapan...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konsekuensi hukum yang kini dihadapi dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS