DENPASAR, BALINEWS – Dua tahun setelah kematian almarhum Serda I Gede Didin Saputra, keluarga korban disebut masih belum memperoleh informasi secara utuh mengenai proses penegakan hukum atas perkara tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali, selaku pendamping keluarga korban, menyatakan hingga kini keluarga belum menerima salinan lengkap putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang memeriksa dan memutus perkara kematian Didin.
LBH Bali menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menyentuh persoalan hak asasi manusia, khususnya hak keluarga korban untuk memperoleh informasi dan keadilan.
Perkara kematian Didin bermula dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan militer ketika ia menjalankan tugas di Yonif 762/Vira Yudha Sakti, Papua.
Dalam proses hukum, tiga personel TNI ditetapkan sebagai tersangka, yakni Filipus Ola Aman Bala, I Kadek Putra Adiana, dan Faizal Prayitno. Ketiganya diperiksa di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan register perkara Nomor 407-K/PM.III-19/AD/XI/2024, 408-K/PM.III-19/AD/XI/2024, dan 409-K/PM.III-19/AD/XI/2024.
Dua terdakwa, Filipus Ola Aman Bala dan I Kadek Putra Adiana, kemudian divonis oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Namun, LBH Bali menyebut keluarga korban hingga kini belum memperoleh salinan lengkap putusan tersebut. Kondisi itu dinilai semakin menjauhkan keluarga dari informasi mengenai bagaimana proses hukum atas kematian anggota keluarganya dijalankan.
LBH Bali menyatakan keluarga korban melalui kuasa hukum telah secara resmi meminta salinan putusan kepada lembaga peradilan.
Pada 7 Juli 2026, YLBHI-LBH Bali mengirimkan Surat Nomor 084/SK/YLBHI-LBH BALI/VII/2026 kepada Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura melalui kepaniteraan pengadilan untuk meminta salinan putusan atas tiga perkara tersebut.
Pada tanggal yang sama, permohonan juga disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan Surat Nomor 085/SK/YLBHI-LBH BALI/VII/2026.
Namun, menurut LBH Bali, hingga saat ini permohonan tersebut belum menghasilkan pemberian salinan putusan lengkap maupun tanggapan yang memadai.
LBH Bali menilai hak memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai proses peradilan bukan sekadar fasilitas yang diberikan negara, melainkan bagian dari hak warga negara.
Dalam konteks perkara Didin, LBH Bali menilai keluarga korban memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui fakta yang dinilai oleh pengadilan, bukti yang dipertimbangkan, alasan hukum yang digunakan, serta dasar pengambilan kesimpulan dalam putusan.
LBH Bali Soroti Peradilan Militer yang Dinilai Tertutup
LBH Bali juga kembali menyoroti proses peradilan militer dalam perkara tersebut yang sebelumnya dinilai berlangsung tertutup dan tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai kepada keluarga korban.
Dalam siaran pers pada Desember 2024, LBH Bali menyebut proses persidangan militer dilakukan secara tertutup dan keluarga korban tidak dilibatkan secara memadai.
LBH Bali juga menilai vonis terhadap terdakwa tergolong rendah dan jauh dari rasa keadilan keluarga korban.
Menurut LBH Bali, kombinasi antara minimnya keterbukaan proses persidangan dan tidak diberikannya salinan putusan berpotensi memperkuat kesan impunitas di lingkungan militer.
Lembaga tersebut menilai peradilan militer tetap merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sehingga harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang eksklusif yang melindungi kepentingan internal institusi dengan mengorbankan hak korban,” demikian sikap LBH Bali dalam siaran persnya.
LBH Bali juga menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 196 yang mengatur mengenai pemberian salinan putusan.
Menurut LBH Bali, ketentuan tersebut belum secara tegas memberikan kedudukan kepada korban atau keluarga korban untuk memperoleh salinan putusan.
Pasal tersebut mengatur pemberian salinan putusan kepada sejumlah aparat serta terdakwa atau penasihat hukumnya atas permintaan. Sementara itu, salinan putusan dapat diberikan kepada “orang lain” dengan izin Kepala Pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan permintaan tersebut.
LBH Bali mempertanyakan apakah keluarga korban harus ditempatkan sebagai “orang lain” yang harus terlebih dahulu memperoleh izin untuk mengetahui bagaimana proses hukum atas kematian anggota keluarganya dijalankan.
Lembaga tersebut menilai tidak adanya batasan yang jelas mengenai istilah “orang lain”, kepentingan yang dimaksud, serta parameter pemberian izin tidak boleh ditafsirkan untuk semakin membatasi akses keluarga korban terhadap keadilan.
Atas kondisi tersebut, YLBHI-LBH Bali mendesak Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura segera memberikan salinan lengkap putusan perkara Didin kepada keluarga korban melalui mekanisme yang sah, transparan, dan segera.
LBH Bali juga meminta Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak atas informasi dan hak memperoleh keadilan yang dialami keluarga korban.
Selain itu, LBH Bali mendesak Mahkamah Agung dan pemerintah melakukan reformasi tata kelola peradilan militer untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi korban, dan akses informasi bagi masyarakat.
Pemerintah dan DPR RI juga didesak segera mereformasi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, termasuk memperjelas hak korban dan keluarga korban dalam setiap tahapan proses peradilan.
LBH Bali menegaskan reformasi peradilan militer tidak dapat terus ditunda. Menurut mereka, sistem peradilan yang menangani tindak pidana oleh prajurit harus tetap menjamin supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan dan pemulihan bagi korban.

