Slot Header 970×90

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua Diduga “Investor Bodong”

Oleh Fery Fadli · null

6 Oktober 2026 pukul 02.42 WITA · 3 menit baca

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua Diduga “Investor Bodong”

BADUNG, BALINEWS – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya teridentifikasi menggunakan izin tinggal investor tetapi diduga tidak menjalankan kegiatan investasi sebagaimana mestinya.

Sembilan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Amerika Serikat, dua warga Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya telah dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, khususnya Kabupaten Badung.

Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas mereka di lapangan.

Dua WNA yang disebut menggunakan status investor tetapi tidak menjalankan kegiatan investasi adalah AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis.

AS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, AS disebut tidak menjalankan usaha dan tidak melakukan penyetoran modal sebagaimana tujuan izin tinggal investor.

Sementara TL juga memegang ITAS Investor, tetapi justru ditemukan beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Selain keduanya, petugas juga menemukan AC, warga negara Latvia, yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi disebut mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” kata Novyandri.

Menurut dia, penyalahgunaan izin tinggal seperti itu dapat diketahui melalui pengawasan langsung di lapangan.

“Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” ujarnya.

Enam WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang dikenai tindakan keimigrasian karena penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain AS, TL, dan AC, seorang WNA asal Australia berinisial TBJ juga dideportasi setelah diketahui memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.

Sementara itu, WNA asal Amerika Serikat berinisial EWM diketahui memiliki paspor ganda.

WNA lainnya, SG asal Malaysia, dideportasi setelah menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga WNA Overstay hingga 357 Hari

Tiga WNA lainnya dideportasi karena melampaui batas izin tinggal atau overstay.

Mereka masing-masing adalah ACH, warga negara Thailand, yang overstay selama 45 hari; AMK, warga negara Amerika Serikat, overstay selama 61 hari; serta SBM, warga negara Prancis, yang tercatat overstay selama 357 hari.

Novyandri menegaskan Imigrasi Ngurah Rai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.

Ia menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Novyandri, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar fungsi keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum.

“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.