Slot Header 970×90

Dugaan Masalah Pengelolaan Anggaran 2022–2025, Temuan Desa Tamblang Ditaksir Rp500 Juta

Oleh Kaka · Redaksi

3 November 2026 pukul 19.08 WITA · 3 menit baca

IST
IST

SINGARAJA, BALINEWS – Pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, menjadi sorotan setelah audit investigasi Inspektorat Kabupaten Buleleng menemukan sejumlah persoalan pada berbagai program dan unit usaha desa. Akumulasi nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta, meski angka itu belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu pengesahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Audit yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut menyasar pengelolaan anggaran periode 2022–2025. Pemeriksaan mencakup sejumlah sektor, mulai dari program ketahanan pangan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Giri Amertha, unit usaha air bersih, Pertades, hingga program perbaikan dan peningkatan pengelolaan sampah.

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Buleleng, Kadek Rameli, menjelaskan ekspos hasil pemeriksaan pada Selasa (3/11/2026) merupakan tahapan penyampaian hasil audit investigasi yang telah dilakukan tim pemeriksa. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak, termasuk perbekel, perangkat desa, dan pengelola unit usaha desa, telah dimintai keterangan.

Rameli mengakui tim menemukan sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan administrasi pengelolaan program dan kegiatan desa. Namun, pihaknya belum dapat mengumumkan secara resmi nilai temuan keuangan karena hasil pemeriksaan masih harus melalui proses koreksi dan persetujuan pimpinan.

"Memang ada beberapa temuan, kemudian ada kesalahan administrasi yang kami temukan," ungkap Rameli.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum memadainya pemahaman pengelola kegiatan terhadap tata kelola dan administrasi keuangan. Hal tersebut terlihat dari pengelolaan sejumlah unit usaha yang belum melakukan perhitungan untung dan rugi secara optimal.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan maupun administrasi kegiatan. Karena itu, Inspektorat tidak hanya menekankan aspek pemeriksaan, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola melalui pembinaan dan rekomendasi perbaikan.

Apabila hasil pemeriksaan menetapkan adanya kewajiban pengembalian keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui penyetoran kembali ke kas desa atau kas BUMDes sesuai dengan sumber dan pengelolaan dana. Sementara itu, temuan administrasi akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) apabila diperlukan.

Rameli menyebutkan, setelah tahapan ekspos, tim akan merampungkan LHP untuk kemudian ditandatangani dan disahkan. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu minggu karena laporan masih harus dikoreksi dan mendapatkan persetujuan pimpinan.

"Setelah LHP terbit, kami memiliki tim tindak lanjut untuk memantau pelaksanaan rekomendasi. Kalau ada pengembalian keuangan akan ditagih, sedangkan untuk administrasi akan dilakukan pembinaan dan perbaikan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, yang turut hadir dalam ekspos hasil pemeriksaan menyampaikan bahwa pembahasan hasil audit telah dilakukan. Namun, karena belum disahkan secara formal, nilai temuan tersebut belum dapat disebut sebagai angka resmi Inspektorat.

Meski demikian, berdasarkan akumulasi persoalan dari sejumlah sektor yang diperiksa, Masdana memperkirakan nilai temuan mencapai sekitar Rp500 juta. Temuan tersebut tersebar pada pengelolaan BUMDes, program ketahanan pangan, unit usaha air bersih, serta kegiatan lainnya yang menggunakan sumber keuangan desa, termasuk alokasi dana desa dan pendapatan asli desa (PAD).

"Totalnya kurang lebih Rp500 juta. Itu dari semua lembaga yang ada di desa, seperti BUMDes, ketahanan pangan dan unit lainnya. Namun, hasilnya masih menunggu pengesahan secara formal," kata Masdana.

Masdana menilai hasil audit investigasi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah desa, khususnya dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan unit usaha desa. Ia juga menyoroti perlunya optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Evaluasi terhadap sistem pengawasan internal juga diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Audit tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan dan unit usaha Desa Tamblang, sekaligus memperkuat pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.