SEMARAPURA, BALINEWS – Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung diarahkan untuk memperkuat kinerja pemerintahan, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Restrukturisasi kelembagaan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna I DPRD Klungkung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (3/11/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung itu, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Satria menjelaskan, rencana penataan sejumlah dinas, termasuk pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), telah melalui pertimbangan dan kajian kelembagaan. Perubahan struktur tersebut, menurutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan atau pengurangan organisasi, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan.
“Penataan ini dirancang untuk mengoptimalkan PAD dan meningkatkan kinerja pelayanan publik tanpa menimbulkan beban fiskal baru yang tidak proporsional,” tegas Satria.
Pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah lebih fokus. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dan upaya peningkatan PAD dapat berjalan lebih optimal, terukur, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Selain membahas restrukturisasi OPD, jawaban Bupati juga menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Salah satunya terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung. Pemerintah daerah memastikan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi tersebut telah diumumkan pada 29 Oktober dan berlangsung hingga 13 November 2026. Proses pengisian jabatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah keberlanjutan pelayanan sektor pertanian dan perikanan menyusul perubahan status Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Bupati memastikan koordinasi operasional di daerah tetap dilakukan melalui kemitraan strategis agar pendampingan terhadap petani, peternak, dan nelayan tidak terganggu.
Di bidang kebencanaan, pemerintah daerah juga menegaskan komitmen memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, baik akibat kondisi geografis maupun faktor hidrometeorologi. Penataan posisi Kepala Pelaksana BPBD akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom tersebut berlangsung dalam tiga rangkaian agenda. Bupati Satria mengikuti pembahasan awal Ranperda, mendengarkan pemandangan umum seluruh fraksi, hingga menyampaikan jawaban resmi kepala daerah.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekda, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klungkung.
Pembahasan Ranperda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mengevaluasi susunan birokrasi Pemkab Klungkung. Melalui penataan kelembagaan yang tepat, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memiliki struktur organisasi yang lebih efektif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat dan tantangan peningkatan pendapatan daerah. (*)

