DENPASAR, BALINEWS.ID – Dipenjara karena menghabisi nyawa orang rupanya tak menghentikan jiwa bengis Agus Candra Kurnia alias Gareng (36). Buruh serabutan asal Semarang itu kini terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Denpasar Utara. Ia beraksi bersama seorang rekannya, bernama Moh Sutomo (45), juga buruh serabutan asal Jawa Tengah. Keduanya membawa kabur motor milik warga yang diparkir di halaman rumah.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bernama I Gede Astika (40) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 110 bernomor polisi DK 5260 EW. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin pagi, 24 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Pelaku sebelumnya pernah dipenjara selama 9 tahun atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang tahun 2013. Ia bebas bersyarat pada 2018.
“Setelah diselidiki, kedua pelaku terpantau berada di sekitar Terminal Mengwi, Badung,” terangnya.
Lanjut, pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, keduanya diamankan saat sedang duduk di pinggir jalan dengan sepeda motor curian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui telah mencuri motor korban secara bersama-sama.
Agus bertugas masuk ke halaman rumah dan menuntun motor, sementara Moh Sutomo membantu mendorong dari belakang. Setelah berhasil membawa motor keluar ke Jalan Cokroaminoto, Agus menghidupkan mesin motor dan menyembunyikannya di belakang Terminal Ubung.
“Setelah disembunyikan selama tiga hari, motor tersebut dibawa ke Bangli untuk dipakai kerja. Mereka bahkan sempat mengganti plat nomor asli dengan plat palsu,” tambahnya.
Rencananya, motor curian itu akan dijual karena keduanya mengaku butuh uang. Namun sebelum berhasil menjual, polisi lebih dulu menangkap mereka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 110 dengan plat palsu H 3299 ADW, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK milik korban, dan sepasang plat nomor palsu H 3299 ADW
Modus operandi kedua pelaku dilakukan pada malam hari dengan cara masuk ke halaman rumah secara diam-diam dan membawa kabur sepeda motor tanpa diketahui pemiliknya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan bahwa Agus Candra Kurnia merupakan residivis berbahaya yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana berat di Lapas Nusa Kambangan. (*)