Dulu Pernah Habisi Nyawa Orang, Residivis Asal Semarang Ajak Teman Curi Motor di Denpasar

Share:

Agus Candra Kurnia alias Gareng dan Moh Sutomo diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Denpasar Utara.
Agus Candra Kurnia alias Gareng dan Moh Sutomo diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Denpasar Utara.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dipenjara karena menghabisi nyawa orang rupanya tak menghentikan jiwa bengis Agus Candra Kurnia alias Gareng (36). Buruh serabutan asal Semarang itu kini terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Denpasar Utara. Ia beraksi bersama seorang rekannya, bernama Moh Sutomo (45), juga buruh serabutan asal Jawa Tengah. Keduanya membawa kabur motor milik warga yang diparkir di halaman rumah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bernama I Gede Astika (40) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 110 bernomor polisi DK 5260 EW. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin pagi, 24 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.

BACA JUGA :  Kantor Pemerintah dan Swasta di Bali Wajib Punya Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber

Pelaku sebelumnya pernah dipenjara selama 9 tahun atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang tahun 2013. Ia bebas bersyarat pada 2018.

“Setelah diselidiki, kedua pelaku terpantau berada di sekitar Terminal Mengwi, Badung,” terangnya.

Lanjut, pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,  keduanya diamankan saat sedang duduk di pinggir jalan dengan sepeda motor curian.  Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui telah mencuri motor korban secara bersama-sama.

Agus bertugas masuk ke halaman rumah dan menuntun motor, sementara Moh Sutomo membantu mendorong dari belakang. Setelah berhasil membawa motor keluar ke Jalan Cokroaminoto, Agus menghidupkan mesin motor dan menyembunyikannya di belakang Terminal Ubung.

BACA JUGA :  Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Bobol Usaha Print Digital di Denpasar

“Setelah disembunyikan selama tiga hari, motor tersebut dibawa ke Bangli untuk dipakai kerja. Mereka bahkan sempat mengganti plat nomor asli dengan plat palsu,” tambahnya.

Rencananya, motor curian itu akan dijual karena keduanya mengaku butuh uang. Namun sebelum berhasil menjual, polisi lebih dulu menangkap mereka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 110 dengan plat palsu H 3299 ADW, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK milik korban, dan sepasang plat nomor palsu H 3299 ADW

BACA JUGA :  Kelompok Perempuan Aniaya Gadis 14 Tahun, Persoalannya Karena Ini

Modus operandi kedua pelaku dilakukan pada malam hari dengan cara masuk ke halaman rumah secara diam-diam dan membawa kabur sepeda motor tanpa diketahui pemiliknya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan bahwa Agus Candra Kurnia merupakan residivis berbahaya yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana berat di Lapas Nusa Kambangan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, RSUD Klungkung terus...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Di tengah gelapnya malam dan derasnya hujan yang memicu longsor, seorang ibu hamil di Karangasem...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kisah sedih menimpa keluarga I Komang Adi Saputra pada Senin pagi, 14 April 2025, sekitar...

Breaking News

Berita Terbaru
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS