Dulu Viral Culik Anak Bos dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Wayan Sudirta Diseret ke Meja Hijau

I Wayan Sudirta disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
I Wayan Sudirta disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi nekat I Wayan Sudirta (29) harus dibayar mahal. Pria asal Seraya, Karangasem itu kini menjalani proses hukum setelah menculik anak mantan bosnya dan meminta tebusan Rp 100 juta. Sidang perdana kasus ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dari Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa Sudirta dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Kasus bermula dari rasa sakit hati terdakwa yang sempat bekerja di toko kosmetik milik orang tua korban, bocah berinisial IMRAK (10). Ia dipecat pada November 2024. Tak hanya itu, selama ini Sudirta juga berdusta kepada keluarganya bahwa ia bekerja di kapal pesiar.

BACA JUGA :  Gegara Mabuk dan Tersinggung, Puluhan Pemuda Ricuh di Lapangan Renon

Merasa terdesak secara ekonomi menjelang jadwal pulang kampung pada Februari 2025, Sudirta pun nekat menjalankan aksinya. Pada Kamis, 6 Februari 2025, ia mendatangi sekolah IMRAK di kawasan Sesetan, Denpasar, dan berpura-pura menjemput korban atas nama orang tuanya. Karena sudah mengenal pelaku, korban pun menuruti ajakan tersebut.

Setelah membawa korban berkeliling, Sudirta sempat mampir ke toko ponsel untuk membeli kartu perdana, lalu berhenti di sebuah minimarket di Renon. Dari sana, ia menghubungi orang tua korban menggunakan nomor baru dan menyampaikan ancaman.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Pria yang Merupakan Sosok Dibalik Hacker Bjorka

“Aku bawa anakmu. Jangan coba-coba lapor polisi, anak yang di Surabaya juga bisa kena,” ancamnya.

Sudirta lalu menuntut tebusan Rp 100 juta dan minta segera ditransfer. Ayah korban, yang panik, berusaha menawar karena keterbatasan limit internet banking. Ibu korban pun mengabari hanya memiliki uang Rp 10 juta. Tak gentar, Sudirta mengirim foto korban disertai ancaman lebih lanjut.

“Uangnya atau anaknya?” tulisnya.

Namun tanpa disadari pelaku, orang tua korban sudah melapor ke polisi. Petugas dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar langsung bergerak cepat. Begitu uang ditransfer, aparat pun menangkap Sudirta di lokasi.

BACA JUGA :  Keroyok Wanita Hamil Usai Beri Makan Anjing Liar, Satu Keluarga Diadili

Kini, pria 29 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Rencana pembangunan Pelabuhan Kusamba di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, kembali diuji. Meskipun laporan akhir studi...
BANGLI, BALINEWS.ID – Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan Desa Batur, Unit Lalu Lintas Polsek Kintamani...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida terus memperkuat pendekatan kepada generasi muda melalui program Jalak Nusa Goes...