Dulu Viral Culik Anak Bos dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Wayan Sudirta Diseret ke Meja Hijau

Share:

I Wayan Sudirta disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
I Wayan Sudirta disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi nekat I Wayan Sudirta (29) harus dibayar mahal. Pria asal Seraya, Karangasem itu kini menjalani proses hukum setelah menculik anak mantan bosnya dan meminta tebusan Rp 100 juta. Sidang perdana kasus ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dari Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa Sudirta dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Kasus bermula dari rasa sakit hati terdakwa yang sempat bekerja di toko kosmetik milik orang tua korban, bocah berinisial IMRAK (10). Ia dipecat pada November 2024. Tak hanya itu, selama ini Sudirta juga berdusta kepada keluarganya bahwa ia bekerja di kapal pesiar.

BACA JUGA :  Mantan Pekerja Proyek di Mall Curi Kabel, Kerugian Capai Rp 18,6 Juta

Merasa terdesak secara ekonomi menjelang jadwal pulang kampung pada Februari 2025, Sudirta pun nekat menjalankan aksinya. Pada Kamis, 6 Februari 2025, ia mendatangi sekolah IMRAK di kawasan Sesetan, Denpasar, dan berpura-pura menjemput korban atas nama orang tuanya. Karena sudah mengenal pelaku, korban pun menuruti ajakan tersebut.

Setelah membawa korban berkeliling, Sudirta sempat mampir ke toko ponsel untuk membeli kartu perdana, lalu berhenti di sebuah minimarket di Renon. Dari sana, ia menghubungi orang tua korban menggunakan nomor baru dan menyampaikan ancaman.

BACA JUGA :  Polisi Kehilangan Motor, Pelaku Langsung Diciduk dalam Operasi Sikat Agung

“Aku bawa anakmu. Jangan coba-coba lapor polisi, anak yang di Surabaya juga bisa kena,” ancamnya.

Sudirta lalu menuntut tebusan Rp 100 juta dan minta segera ditransfer. Ayah korban, yang panik, berusaha menawar karena keterbatasan limit internet banking. Ibu korban pun mengabari hanya memiliki uang Rp 10 juta. Tak gentar, Sudirta mengirim foto korban disertai ancaman lebih lanjut.

“Uangnya atau anaknya?” tulisnya.

Namun tanpa disadari pelaku, orang tua korban sudah melapor ke polisi. Petugas dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar langsung bergerak cepat. Begitu uang ditransfer, aparat pun menangkap Sudirta di lokasi.

BACA JUGA :  Cabuli Gadis 15 Tahun yang Dikenal Dari Instagram, Pria di Denpasar Dituntut 7,5 Tahun

Kini, pria 29 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Guna mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Siapa sangka, kulit salak yang selama ini berakhir di tempat sampah kini punya nilai baru....

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS