GIANYAR, BALINEWS.ID – Tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah disebut sebagai imbas langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah mau tak mau harus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya lewat optimalisasi pungutan PBB-P2.
Di Kabupaten Gianyar, penerapan PBB-P2 sejauh ini masih menyasar objek pajak perusahaan. Namun, kekhawatiran muncul jika kebijakan efisiensi anggaran terus diperketat, karena berpotensi merembet ke sektor lain, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bidang Hukum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gianyar, Ngakan Putu Tirta Pramono, menilai langkah tersebut punya implikasi serius terhadap dunia usaha maupun masyarakat.
“Pemerintah daerah memang membutuhkan kepastian pendapatan untuk membiayai program pembangunan. Tetapi kenaikan PBB-P2 jelas berdampak pada daya beli masyarakat dan iklim usaha,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ngakan menegaskan, kebijakan ini bisa menekan pertumbuhan ekonomi, baik makro maupun mikro. Jika daya beli masyarakat turun, sektor properti, manufaktur, hingga industri pariwisata dan hospitality ikut terkena dampaknya.
“Power buying masyarakat pasti menurun. Akibatnya, perputaran ekonomi di lapisan bawah hingga menengah ikut terganggu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam merumuskan strategi peningkatan pendapatan. “Pajak memang penting untuk pembangunan, tetapi jangan sampai justru membebani masyarakat dan pelaku usaha. Apalagi pariwisata Gianyar baru dalam tahap pemulihan,” pungkasnya.