DENPASAR, BALINEWS — Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Teja, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). Ia didakwa jaksa lalai dalam pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung yang diduga berkaitan dengan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, termasuk kawasan mangrove.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Komang Swastini menyebut pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bali dan secara operasional berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
“Secara operasional, pengelolaan TPA Suwung berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa menyebut Made Teja, ketika menjabat sebagai kepala dinas, memiliki tugas dan kewenangan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan persampahan, pengawasan operasional TPA, serta memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan hidup.
Namun, berdasarkan surat dakwaan, TPA Regional Sarbagita Suwung mengalami kelebihan kapasitas. Jaksa juga menguraikan adanya persoalan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan air lindi.
Kondisi tersebut, menurut dakwaan, kemudian dikaitkan dengan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di sekitar TPA, termasuk kawasan mangrove seluas sekitar 40.564 meter persegi.
“Peristiwa yang didakwakan ini terjadi dalam kurun waktu 2023 sampai November 2024,” kata JPU.
Jaksa menyebut berdasarkan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup, nilai kerugian lingkungan hidup dalam perkara tersebut mencapai Rp55.628.956.370,28 atau sekitar Rp55,6 miliar.
Selain itu, kebutuhan biaya pemulihan lingkungan hidup disebut mencapai Rp22.952.819.633 atau sekitar Rp22,95 miliar. Angka-angka tersebut merupakan nilai yang disebut dalam surat dakwaan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Dalam perkara tersebut, Made Teja menghadapi dua dakwaan.
Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa terdakwa karena kealpaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Made Teja didakwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidikan selesai dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada September 2026.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Tim hukum selanjutnya dapat menyampaikan sikap terhadap dakwaan jaksa, termasuk apabila hendak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa serta pembelaan dari pihak terdakwa.

