NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (13/11/2025), Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, memaparkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar empat kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025.
Dari pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengamankan lima orang tersangka dari berbagai kasus kejahatan, mulai dari penggelapan hingga pencurian.
Empat kasus yang berhasil diungkap antara lain: Kasus penggelapan uang hasil penjualan sembako dengan tersangka FA (27) asal Lampung Selatan; Kasus pencurian tas milik wisatawan asing asal Kazakhstan, dengan dua tersangka, yakni AF alias Erik (21) dan K (33), keduanya asal Nusa Tenggara Barat; Kasus pencurian kabel tower yang melibatkan PAD (28) asal Buleleng; dan pengembangan kasus pencurian kabel tower dengan penetapan tersangka tambahan KAW (24) yang juga berasal dari Buleleng.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya tas, handphone, paspor, dompet, potongan kabel tembaga, serta alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim reskrim dan dukungan masyarakat dalam membantu proses pengungkapan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Penida,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Nusa Penida menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, terutama di kawasan wisata internasional Nusa Penida yang menjadi perhatian dunia. (*)

