DENPASAR, BALINEWS.ID – Polsek Kuta Selatan menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap dua driver ojek online (ojol) di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, pada Kamis (6/2) lalu. Kendati demikian, dua tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial MP (25 tahun), SL (32 tahun), AS (23 tahun), dan GD (21 tahun). Keduanya yang masih DPO, berinisial M dan F, sedang dalam pengejaran intensif.
Kejadian bengis ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai ojol di lokasi kejadian. Menurut keterangan polisi, insiden dipicu oleh kejadian serempetan di jalan yang eskalasinya menjadi penyerangan fisik oleh kelompok yang dipimpin oleh salah satu tersangka yang masih DPO.
“Penyelidikan kami menemukan bahwa terjadi peristiwa serempetan di jalan yang memicu kesalahpahaman, mengakibatkan penyerangan fisik terhadap kedua korban dengan menggunakan tangan kosong serta beberapa senjata tumpul,” ungkap, Selasa (11/2).
Kedua korban mengalami luka serius di bagian tubuh seperti pelipis, jari tengah, dan lengan kiri. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
Penangkapan dilakukan pada 9 Februari setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan ciri-ciri para pelaku.
“Kami melakukan penangkapan di lokasi terpisah setelah mendapatkan informasi bahwa mereka berkumpul dalam satu mobil di Kutuh,” jelas Kompol Yudistira.
Sementara itu, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO, sambil mendalami motif dari tindakan kekerasan ini yang diduga berawal dari masalah sepele di jalan.
Untuk mengamankan situasi, Kapolsek Kuta Selatan juga menginstruksikan tindakan preemtif dan patroli intensif di sekitar lokasi kejadian, serta melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. (*)