Fakta Sidak Pansus TRAP DPRD Bali: Deretan Mantan Pejabat Duduki Manajemen BTID

Sidak Pansus Tata Ruang dan Pertanahan DPRD Bali ke KEK Kura-Kura Bali pada Senin (2/2).
Sidak Pansus Tata Ruang dan Pertanahan DPRD Bali ke KEK Kura-Kura Bali pada Senin (2/2).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Sidak Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) mengungkap fakta yang menyita perhatian publik.

Tak hanya soal dugaan penguasaan 82 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) mangrove, sidak tersebut justru membuka persoalan lain yang dinilai tak kalah krusial, keberadaan sejumlah mantan pejabat strategis di jajaran manajemen perusahaan.

Dalam sidak tersebut, DPRD Bali menemukan sejumlah “wajah lama” birokrasi yang kini berada di lingkaran korporasi BTID. Mereka adalah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kota Denpasar yang sebelumnya memiliki kewenangan langsung dalam proses perizinan, rekomendasi teknis, hingga pengawasan proyek strategis di kawasan Serangan.

Adapun nama-nama yang tercatat dalam struktur manajemen BTID antara lain A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali; Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali; I Gusti Wayan Samsi Gunarta, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali; serta Dezire Mulyani, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar.

BACA JUGA :  Pura-Pura Belanja, Oknum Polisi Rampok Pedagang di Pancasari

Ironisnya, saat masih aktif menjabat, para pejabat tersebut merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam penerbitan izin maupun rekomendasi teknis yang berkaitan dengan kawasan Serangan. Kini, mereka justru berada di “seberang meja” ketika DPRD Bali menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali.

Perpindahan pejabat publik ke sektor swasta setelah purnatugas dikenal sebagai fenomena revolving door atau “pintu putar kekuasaan”. Meski tidak secara langsung melanggar ketentuan hukum, praktik ini kerap memunculkan dugaan konflik kepentingan, terutama ketika pejabat tersebut bergabung dengan perusahaan yang sebelumnya berada dalam lingkup pengawasan atau kewenangannya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai fenomena ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara. Akses terhadap regulasi, birokrasi, hingga jejaring kekuasaan dinilai dapat menciptakan “zona aman” bagi korporasi, sekaligus memperlemah kontrol publik.

Sorotan utama Pansus TRAP DPRD Bali tertuju pada potensi konflik kepentingan dalam evaluasi proyek KEK Kura-Kura Bali. Produk hukum, dokumen perizinan, hingga rekomendasi teknis yang diterbitkan saat para pejabat masih aktif kini justru dipertahankan oleh mereka sendiri sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

BACA JUGA :  Kijang Kotak Tabrak Motor Parkir di Abang, Dua Penumpang Mobil Terluka

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana evaluasi dapat dilakukan secara objektif jika kebijakan yang diawasi merupakan produk keputusan mereka sendiri di masa lalu?

Menanggapi sorotan tersebut, mantan Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Buana, menyatakan bahwa keterlibatannya di BTID murni atas tawaran manajemen setelah masa pensiun.

“Kami bertugas memastikan semua berjalan sesuai peraturan. Tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.

Ia menegaskan kehadiran mantan pejabat justru dimaksudkan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam keraguan publik.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan berhenti pada temuan awal. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT BTID, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta instansi vertikal.

BACA JUGA :  BMKG: Bibit Siklon 93S Berpeluang Jadi Siklon Tropis, Sejumlah Wilayah Berpotensi Terdampak

RDP tersebut akan mengupas sejumlah aspek krusial, mulai dari proses penerbitan izin kawasan, status lahan Tahura, legalitas reklamasi dan pembangunan marina, potensi konflik kepentingan pejabat, hingga kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. DPRD, kata dia, berkomitmen membuka proses pengawasan ini untuk diketahui publik.

Kasus KEK Kura-Kura Bali kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Bali. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan transparansi, fenomena “pintu putar kekuasaan” justru menampilkan rapuhnya batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis.

Publik pun menanti, apakah DPRD Bali mampu mengurai persoalan ini hingga ke akar, ataukah pengawasan hanya berhenti di permukaan. Jika tidak diatur secara ketat, praktik ini dikhawatirkan akan terus melanggengkan relasi eksklusif antara kekuasaan dan korporasi, sekaligus mempersempit ruang kontrol masyarakat. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...